TUBAN – Wakil Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menyatakan, meskipun tak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan, namun merokok di ruang sidang melanggar etika dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Tuban itu saat dimintai tanggapan terkait perilaku Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban, Munir, ketika ketahuan tengah menghisap rokok elektrik saat rapat paripurna di ruang sidang.

Menurut Miyadi, semua orang semestinya sudah memahami bahwa ruang paripurna merupakan ruang berpendingin atau ber-AC, semestinya bebas dari asap rokok. “Ruang ber-AC seyogyanya tidaklah merokok,” tutur Miyadi.

Ketua Dewan dua periode itu menambahkan, meskipun di dalam tata tertib DPRD tidak ada larangan merokok di ruang rapat, namun sebagai wakil rakyat seharusnya bisa menjaga sikap dan perilaku. Kalau ada yang merokok di ruang AC, tentu melanggar etika.

Politisi senior PKB itu berpesan kepada Anggota Fewan yang lain untuk tidak merokok di sembarang tempat, termasuk di ruang rapat. Apalagi, Perda Tuban Nomor 1 tahun 2016 sudah mengatur tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.

Dalam Pasal 7 ayat (2) regulasi itu disebutkan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, salah satunya tempat kerja.

“Barang siapa yang melanggar dikenai sanksi administratif,” tandasnya. (Ibn/Tgb).