TUBAN – Meski sudah setahun lebih beroperasi, Hotel Lynn yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban masih juga belum kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal dokumen ini merupakan syarat mutlak legalitas operasional bagi setiap bangunan gedung.

Hotel yang memiliki tujuh lantai ini sudah resmi beroperasi sejak Januari 2025 lalu dan setidaknya memiliki 85 kamar. Di hotel itu sendiri disediakan fasilitas berupa kolam renang, gym, restoran, ballroom, dan area parkir yang cukup luas.

Marketing Hotel Lynn, Nur Ikhwan Maulana, mengakui pihaknya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini disebabkan oleh kendala administrasi dokumen yang masih tertahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami pasti akan penuhi, saat ini kami terkendala satu dokumen yang sudah di Kementerian tapi belum turun di kita,” kata Nur Ikhwan Maulana saat ditemui di Hotel Lynn, Selasa (24/2/2026).

Pria yang akrab disapa Alan itu menambahkan sebelumnya, bangunan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut harus ditingkatkan menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“IMB sudah ada sejak awal, tapi karena regulasi baru, kami upgrade ke PKKPR. Saat ini posisinya masih dalam antrean di kementerian terkait,” imbuhnya.

Meski belum kantongi SLF, pihak hotel menyatakan telah memperketat keamanan pasca-insiden kebakaran sebelum pembukaan. Saat ini telah menyediakan APAR di tiap kamar, memetakan jalur evakuasi, membuat video keselamatan, serta menyiagakan tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di sisi lain, belum adanya SLF ini memicu perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban. Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima permohonan survei lokasi dari manajemen hotel.

“Sampai sekarang belum ada permintaan cek lapangan. Kami belum tahu prosesnya sudah sampai mana karena tim kami belum pernah didatangi untuk verifikasi aspek kedamkaran,” tegas Sutaji.

Sutaji mengingatkan bahwa SLF adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum bangunan gedung digunakan. Sebagai bagian dari tim verifikasi, Damkar bertugas memastikan keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), titik kumpul, hingga jalur evakuasi yang sesuai standar keselamatan.

“Ketentuannya jelas, setelah bangunan selesai dan sebelum dioperasionalkan, wajib ada SLF. Jika persyaratan seperti Amdal Lalin, tata ruang, dan aspek kedamkaran lengkap, sebenarnya prosesnya tidak lama, bisa selesai dalam satu bulan,” terangnya.

Mantan Camat Bancar ini juga memberi sinyal tegas. Jika tidak ada itikad baik untuk merampungkan perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan langkah pembinaan hingga penertiban.

“Tentu kami ingatkan dan tegur dulu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami menunggu surat dari OPD terkait untuk melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Hus/Tgb).