TUBAN – Meski telah sepakat berdamai dan saling memaafkan secara kekeluargaan, proses hukum internal terhadap oknum anggota Polres Tuban berinisial TS yang diduga memukul seorang badut dipastikan tetap berjalan. Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) kini tengah mendalami dugaan pelanggaran etik oknum tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin melalui Kasi Humas IPTU Siswanto. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dengan korban tidak serta-merta menghentikan sanksi kedisiplinan di internal kepolisian.
“Antara yang bersangkutan dengan korban memang telah dipertemukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tuban,” ujar IPTU Siswanto, Sabtu (6/6/2026).
“Namun demikian, penyelesaian dengan korban tidak menghentikan proses penanganan internal. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tuban,” lanjutnya menegaskan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Tuban dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan arogan di lapangan, sekalipun dipicu oleh tindakan spontan karena mencium bau alkohol dari mulut korban saat ditegur akibat menyeberang jalan sembarangan.
Pihak penegak hukum memastikan proses pemeriksaan oleh SiPropam akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dalam hasil pendalaman nanti TS terbukti melanggar kode etik profesi maupun aturan disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka sanksi tegas dipastikan akan menjeratnya.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Bumi Wali ingin menegaskan kepada masyarakat di Bumi Ronggolawe bahwa setiap pelanggaran anggota akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga pelayanan kepolisian yang humanis dan berkeadilan. (Hus/Tgb).
