TUBAN – Pesta rakyat memperingati Imlek 2577 Kongzili di Klenteng Kwan Sing Bio resmi berakhir, namun tidak dengan polemik di dalamnya. Suasana di klenteng terbesar se-Asia Tenggara ini kembali memanas setelah dua kubu pengurus yang bersengketa kembali saling lempar klaim kebenaran atas tata kelola tempat ibadah tersebut.

Sebelumnya, pihak Go Tjong Ping telah mendeklarasikan diri sebagai ketua pengurus penelik baru tempat ibadah itu. Ia bersama belasan rekannya mengklaim telah membentuk kepengurusan baru tahun 2025-2028.

Tak berselang lama, kepengurusan itu digugat oleh umat nya sendiri pada tahun 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tuban. Kepengurusan itu digugat karena diduga menciderai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Kwan Sing Bio.

Dalam gugatan itu sayangnya PN Bumi Wali memutuskan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas gugatan yang diajukan. Gugatan itu, kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Secara hukum, putusan NO sendiri berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam prosedur pengajuan, sehingga hakim sama sekali belum memeriksa inti atau pokok perkara yang disengketakan.

Selain itu, pihak Tjong Ping bahkan pernah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Tuban. Ia meminta pihak pemerintah turun tangan ikut menengahi konflik yang terjadi di Kelenteng yang berhadapan langsung dengan laut jawa ini.

Tak berhenti disitu, pihak Go Tjong Ping juga telah mencoba menguasai Kelenteng dengan mengadakan acara Pesta Rakyat pada Minggu (22/2/2026) kemarin. Dalam kegiatan itu sempat terjadi gesekan antara pengelola saat ini, Ratna dan Suyanto dengan kubu Go Tjong Ping.

Dalam ketegangan itu, pihak Tjong Ping terang-terangan mengatakan CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Margonoto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas polemik yang menyelimuti Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) tersebut.

“Pengelola Surabaya sudah selesai kontraknya dan harus dikembalikan ke umat Tuban. Kuncinya ada di beliau (Soedomo, red.), kalau beliau ikhlas mengembalikan sesuai perjanjian, selesai. Tak akan ada keributan seperti ini,” ungkap Tjong Ping pada Minggu (22/2/2026).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pengelola Surabaya, Nang Engky Anom Suseno mengungkapkan pihak pengelola menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai justru memperkeruh suasana. Sehingga segala bentuk ketidakpuasan seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan dengan aksi massa.

“Pihak-pihak tersebut punya hak yang dilindungi undang-undang. Jika merasa haknya dilanggar, kenapa tidak menggugat secara hukum saja?,” cetus Engky saat konferensi pers dikantornya, Senin (23/02/2026).

Pihak Surabaya belum mengembalikan wewenang pengelolaan kepada pihak Tuban lantaran terdapat sejumlah klausul perjanjian yang belum rampung. Kendala utama meliputi proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) umat yang belum tuntas, inventarisasi aset, serta legalitas pembentukan yayasan yang harus sah secara hukum.

“Kalau minta dikembalikan ke umat, pertanyaannya umat yang mana? Semua bisa mengaku umat. Maka penyerahan harus dilakukan kepada kepengurusan definitif yang diakui negara,” tegasnya.

Kuasa hukum dari W.E.T Law Insitute sendiri juga menyentil Tjong Ping terkait dengan banyaknya oknum-oknum luar Kelenteng yang tak ada kaitannya dengan konflik itu. Hal itu dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana serta konflik bisa meluas.

“Kami sangat sayangkan hal ini, kami menghimbau kepada pihak-pihak tersebut tak ikut campur kecuali memang oleh Undang-Undang pihak tersebut diberi kewenangan secara imperatif untuk memegang kuasa untuk mengurus sebuah perkara,” ucapnya tegas.

Kuasa hukum meminta pihak Tjong Ping menyudahi manuver mereka. Jika memang ada hak yang dirugikan, pihak kuasa hukum terbuka untuk menyelesaikannya melalui jalur gugatan resmi atau diskusi secara langsung.

“Jikalau nanti himbauan masih tak diindahkan, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah terukur. Termasuk langkah hukum,” pungkasnya. (Hus/Tgb).