, (Ronggo.id) – Mantan Satgas Tim Anti Mafia Tanah Mabes TNI Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto bakal mempolisikan eks Kepala (Kades) Mander Tuban , berinisal SR.

Langkah ini diambil buntut terbitnya Akta Jual Beli (AJB) di objek tanah milik almarhum Asmari warga Desa Mander, seluas 12.250 M2 yang terletak di desa setempat.

Agus Hari Suyanto ditunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris dari Asmari yang bernama Danuri untuk menyelesaikan persoalan tanah milik almarhum orang tuanya yang kini diduga dikuasai oleh keluarga SR.

Agus menceritakan awal mula polemik ini, bahwa pada tahun 1980-an Asmari menggadaikan tanahnya sekitar 7.000 M2 kepada warga bernama Samiun, digadaikan dengan 3 ekor sapi. Kemudian, sisa tahan seluas 5.000 M2 ditukar oleh SR dengan tanah di lokasi lain.

“Alasan SR menukar tanah tersebut mau dibangun gedung sekolah,” beber Agus saat ditemui di bersama dengan Danuri, Senin (6/5/2024).

Purnawirawan TNI AD kelahiran Tuban itu menambahkan, beberapa tahun kemudian sepeninggal Asmari dan Samiun, Danuri mengembalikan sapi kepada Mulyani selaku ahli waris dari almarhum Samiun sesuai perjanjian awal. Namun tak berselang lama, ternyata istri dari SR, yaitu SA mengklaim memiliki AJB yang diterbitkan tahun 1991.

“Sepengetahuan klien kami tidak pernah ada tawar menawar jual beli tanah,” imbuhnya.

Agus menduga jika AJB tersebut bermasalah. Apalagi disitu tercantum saksi atas nama SR sebagai kades. Padahal tahun 1991, SR sudah tidak lagi menjabat.

“Saya menduga AJB yang dibuat adalah palsu, karena tanda tangannya dan semua piranti administrasi bapaknya tidak merasa tandatangan. Kemudian di AJB itu seolah-olah SR masih menjabat kades,” tegasnya.

Karenanya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena keluarga SR dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Beberapa kali diundang mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban selalu mangkir.

“Saya akan membuat surat pengaduan ke Sat Reskrim agar diproses sesuai hukum yang berlaku, karena merugikan hak pak Danuri dan ahli waris lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu , Iptu I Made Riandika Darsana Saputra menyebut, sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari pihak Danuri yang mengaku dirugikan oleh SR.

“Kita tunggu pengaduan resminya. Setelah itu baru bisa kita tindaklanjuti,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini dimuat, pihak keluarga SR masih belum menanggapi tudingan yang dialamatkan kepada SR, pesan singkat yang dikirim via tak kunjung dibalas. (Ibn/Jun).