TUBAN – Belum usai riuh penolakan outlet miras HWG 23, kini publik Tuban mulai menyoroti keberadaan Kedai Miras Wipy Friendship. Kedai yang berlokasi di Kelurahan Baturetno ini dinilai kebal hukum lantaran tetap beroperasi meski letaknya berhadap-hadapan langsung dengan lembaga pendidikan.
Dari pantauan di sekitar lokasi kedai pada Jumat (6/2/2025) sore, toko yang nampak tutup itu ternyata menjual minuman keras (miras) secara eceran. Pembeli secara leluasa dapat membeli minuman-minuman haram berbagai jenis tersebut. Selain itu lokasinya yang cukup dengan dengan instansi pendidikan juga patut dipertanyakan.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawasan Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol, tepatnya pada Pasal 17 disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di dekat tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan dengan batas jarak minimal 200 meter.
Meski dalam aturan itu jelas, lokasi Kedai Wipy Friendship justru berhadap-hadapan langsung dengan SD Negeri Baturetno 1 serta berdampingan dengan SMP Negeri 6 Tuban. Jaraknya yang sangat dekat jelas bertolak belakang dengan aturan dalam Perda tersebut.
Informasi yang dihimpun tim Ronggo.id, Kedai Wipy Friendship telah mengantongi izin resmi untuk menjual miras golongan A yang kadar alkoholnya dibawah lima persen, golongan B antara 5-20 persen alkohol, hingga golongan C yang diatas 20 persen. Kedai ini disebut-sebut sebagai penyedia minuman beralkohol terlengkap di Bumi Wali.
Mengetahui hal tersebut, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberadaan gerai yang berdekatan dengan sekolah itu cukup tidak etis. Tanpa menyebut aturan pun seharusnya lokasi jualan miras di depan sekolah sudah sangat menciderai kepantasan sosial.
“Jangan jauh-jauh soal aturan, lha wong keberadaan toko miras di depan sekolahan juga sudah tidak etis,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Sikap keras juga ditunjukkan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban, Muhammad Amin Yusron. Ia menegaskan pihaknya menolak keberadaan kedai tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ekosistem pendidikan.
“Masa depan anak-anak dimulai dari lingkungan pendidikan yang sehat. Masalah miras ini bukan sekadar perputaran ekonomi, tapi soal tanggung jawab melindungi karakter generasi muda,” tegas Yusron saat diwawancarai pada Kamis (6/2/2025).
Yusron menambahkan, penolakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat Tuban yang sebelumnya menolak HWG 23. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi di Bumi Wali harus tetap berpijak pada nilai religius dan norma yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam. Budi telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penertiban.
“Filtering kita kuat,” ujar Budi singkat saat diwawancarai usai acara dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI berlangsung di Pendhopo Kridha Manunggal, Jumat (6/2/2025).
Mengenai izin usaha, Budi menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dari pusat, pemilik usaha tetap diwajibkan menindaklanjuti dan mematuhi aturan serta kearifan lokal yang berlaku di kota legen ini.
Dengan regulasi yang sudah terang-benderang, publik kini menanti keberanian Pemkab Tuban untuk membuktikan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (Hus/Tgb).
