TUBAN – Polemik sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio kembali memanas. Kuasa hukum pihak penggugat, Nang Engki Anom Suseno, mengungkap dugaan permainan di balik mandeknya pembentukan yayasan berbadan hukum hingga proses pemilihan pengurus yang dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebelum memutuskan tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tuban, pihaknya sempat hadir pada rapat pertama tanggal 30 Juli 2025. Namun, mereka memilih walk out karena merasa suaranya diabaikan oleh pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi II DPRD, Fahmi Fikroni.

Setelah itu, mereka tidak hadir pada rapat kedua (5 Agustus 2025) maupun rapat ketiga (11 Agustus 2025). Engki beralasan, pihaknya tidak mendapat jaminan untuk didengar secara proporsional.

“Saya melihat pimpinan rapat tidak memahami secara komprehensif akar persoalan dari TITD Kelenteng Kwan Sing Bio,” tegas Engki, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, konflik ini tidak hanya soal keabsahan kepengurusan baru atau berakhirnya kontrak Akta Notaris Nomor 8 Tahun 2021. Dalam akta tersebut, tiga pihak dari Surabaya diberi mandat untuk membenahi seluruh tatanan di kelenteng yang disebut terbesar di Asia Tenggara itu.

Engki menekankan, sesuai aturan, yayasan atau perkumpulan yang memiliki aset harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pihak Surabaya, kata dia, sebenarnya sudah berupaya membentuk yayasan, namun proses itu terhambat karena adanya pihak yang mengirim surat ke Dirjen Kemenkumham.

“Ketua rapat seharusnya mencari tahu siapa yang mengganjal pembentukan yayasan ini. Tanpa badan hukum, masalah akan terus berlarut,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa yayasan berbadan hukum, aset kelenteng berpotensi dikuasai oleh pihak tertentu. Bahkan, ada dugaan sejumlah aset kelenteng telah berganti nama menjadi milik pribadi.

Terkait klaim dari pihak Go Tjong Ping yang menyatakan pemilihannya sah, Engki mempertanyakan legalitas proses tersebut.

“Sahkah pemilihan dilakukan oleh umat yang bukan anggota? Sahkah jika pemilih tidak punya kartu tanda anggota aktif? Itu semua diatur jelas dalam AD/ART,” ujarnya.

Engki menilai, dalam rapat, pimpinan Komisi II terlalu sering menyebut pemilihan Go Tjong Ping sudah sah, sehingga menimbulkan dugaan keberpihakan.

“Ini menunjukkan tendensi kepada salah satu pihak. Semangatnya seharusnya mencari solusi, bukan memihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fahmi Fikroni mengaku akan tetap memegang komitmennya untuk mengawal penyelesaian permasalahan yang ada. Ia mengingatkan, Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan salah satu ikon Bumi Ranggalawe, sehingga sudah semestinya konflik tersebut tak berkepanjangan.

“Kami harus mempelajari terlebih dahulu, karena dimata kami pemilihan sudah sesuai dengan AD/ART yang ada,” tutupnya. (Hus/Tgb).