TUBAN, (Ronggo.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menuntaskan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-Wakil Bupati Tuban dalam Pilkada Serentak 2024.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara itu digelar di Kantor KPU Tuban, Senin (2/12/2024) mulai pukul 10.00 WIB, yang dihadiri Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta PPK se-Kabupaten Tuban.

Hadirpula, perwakilan dari Liaison Officer (LO) dari Paslon, dan sejumlah stakholder terkait.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh sebanyak 35.439 suara.

Paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebanyak 386.812 suara. Kemudian, Paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta mendapatkan 163.905 suara.

Sementara itu, Paslon Bupati-Wakil Bupati Tuban, nomor urut 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid meraup sebanyak 101.562 suara.

Sedangkan, Paslon nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono unggul jauh, dengan memperoleh 528.942 suara.

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, selama rapat pleno tidak ditemukan kendala yang berarti, hanya saja saat itu Sirekap sempat mengalami trouble, sehingga proses rekapitulasi terpaksa dihentikan.

“Rapat pleno sempat berhenti sekitar satu jam, karena Sirekap dalam perbaikan,” terangnya.

Meski sempat terhenti, kata Zakiyah, namun secara keseluruhan tidak ditemukan kendala yang berarti, termasuk rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS.

“Alhamdulillah mulai dari tahapan awal Pilkada hingga sekarang ini semua berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Menurut Zakiyah, kesuksesan penyelenggaraan Pilkada ini berkat kerja keras seluruh pihak, baik penyelenggara, pihak keamanan, pendukung paslon serta seluruh masyarakat Kabupaten Tuban.

“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah bersama-sama mensukseskan Pilkada serentak ini,” tuturnya.

Jika nantinya tidak ada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, ungkap Zakiyah, maka tinggal menunggu penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan setelah ada petunjuk dari KPU RI.

“Sesuai PKPU 18 tahun 2024 untuk waktu pelaksanaan penetapan Paslon terpilih ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI. Jadi kita masih menunggu,” pungkasnya. (Ibn/Jun).