TUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2025. Temuan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi berkelanjutan yang dilakukan melalui pemetaan titik rawan di daerah.
Berdasarkan hasil monitoring, APBD Tuban 2025 mengalami penurunan dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun, namun belanja pegawai menyerap hampir 38% dari total anggaran. KPK menilai kondisi ini menuntut Pemkab untuk memprioritaskan belanja publik yang benar-benar berdampak pada masyarakat.
Salah satu temuan krusial adalah selisih Rp2 miliar pada data usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Data Pemkab mencatat Rp15 miliar, sementara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan Rp17 miliar.
“Semua temuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi cermin bersama agar pengadaan tak hanya formalitas tanpa manfaat nyata,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, Selasa (5/8/2025).
KPK juga mengungkap kejanggalan di sektor pengadaan barang dan jasa. Dari total transaksi LPSE sebesar Rp531 miliar dan e-purchasing Rp291 miliar, ditemukan pemakaian e-katalog dengan harga lebih tinggi meski ada opsi lebih murah, penyediaan konsumsi rapat berupa snack dari luar daerah, yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal hingga pola transaksi mencurigakan, seperti input paket oleh penyedia pada dini hari yang langsung diproses saat itu juga.
KPK mendorong Inspektorat Tuban melakukan e-audit untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja.
Pengadaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi sorotan karena ada perbedaan antara harga dan spesifikasi barang. Selain itu, beberapa proyek strategis 2024–2025, termasuk pembangunan RSUD dr. R. Koesma, mengalami adendum berulang, tender minim kompetisi, dan pengadaan hibah yang berisiko tumpang tindih akibat keterlambatan proposal.
“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit agar pengawasan tidak sekadar administratif, tapi juga berbasis risiko,” kata Wahyudi.
KPK juga menemukan adanya potensi bantuan ganda serta ketidaksesuaian harga satuan dalam penyaluran hibah. Lembaga antirasuah menegaskan perlunya pemetaan kebutuhan yang akurat, terutama di sektor pendidikan, untuk menghindari tumpang tindih dengan dana alokasi khusus (DAK) atau sumber lainnya.
Meski skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban naik dari 87,79 pada 2023 menjadi 91,81 pada 2024, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 2,23 poin menjadi 76,99.
“Korupsi tidak selalu karena niat jahat, tapi sering muncul akibat longgarnya sistem. Penguatan harus dimulai sejak perencanaan hingga proses pengadaan,” tegas Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyambut positif pendampingan KPK dan menyatakan siap melakukan pembenahan.
“Kami bersyukur ada tindak lanjut khusus untuk Tuban pasca Rakor di Yogyakarta. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah kami susun, mayoritas di bidang infrastruktur untuk mendorong PAD,” ujar Aditya.
KPK memastikan akan terus mengawal pengelolaan APBD Tuban, menegakkan sanksi atas dugaan pelanggaran, dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Hus/Tgb).
