TUBAN – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Tuban tanggapi permasalahan banyaknya dispensasi nikah (Diska) yang marak terjadi saat ini. Menurutnya, minimnya pendidikan seksual menjadi penyebab utama akan adanya permasalahan tersebut.

Dari data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, pada tahun 2023 ada setidaknya 434 pasangan yang mengajukan diska. Angka itu menurun drastis pada tahun berikutnya menjadi 300 pengajuan. Meski begitu drastisnya penurunan jumlah tersebut, masih tak sebanding dengan kabupaten tetangga, seperti Lamongan dan Bojonegoro.

Di Kabupaten Lamongan pada tahun 2024, PA kelas IA Lamongan mencatat setidaknya hanya ada 220 perkara yang diterimanya. Sedangkan, di PA Kabupaten Bojonegoro tercatat ada 265 perkara diska yang ditanganinya. Perbedaan tersebut sangat mencolok jika dibandingkan dengan Tuban yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit dibanding kedua tetangganya itu.

Ketua KPI Tuban, Khilyatun Nafisah, mengungkapkan alasan maraknya pernihakan dini di kota tuak ini akibat dari minimnya pendidikan seksual di masyarakat. Mereka menganggap pendidikan terkait itu merupakan sebuah hal yang tabu.

“Umumnya di usia anak remaja ini mereka masih pencarian jati diri, ditambah dengan minimnya pendidikan seks sehingga angka tersebut naik drastis di tahun ini,” kata Nafis saat dikonfirmasi di rumah salah satu rekannya, Jumat (27/6/2025).

Nafis sapaan akrabnya, akan mencoba menyosialisasikan pentingnya edukasi seks kepada masyarakat langsung melalui beberapa Balai Perempuan (BP) yang ada di desa-desa di kabupaten dengan 20 kecamatan ini.

“Kami juga akan sosialisasi terkait edukasi seks langsung kepada generasi-generasi muda yang memiliki problematika tersebut,” terangnya.

Tak hanya itu, menurutnya pengawasan orang tua juga sangat penting untuk menjaga agar anak tak salah dalam bergaul. Para orang tua seharusnya dapat menjadi sosok teman bercerita bagi anak-anaknya.

“Kondisi sosial dan ekonomi juga berpengaruh terhadap peningkatan jumlah diska ini, Mas, mereka mengira dengan menikahkan anak secepatnya itu bisa mengangkat deratnya,” tambah perempuan yang dulunya aktivis PMII ini.

Perempuan lulusan Pendidikan Bahasa Inggris di Unirow ini menambahkan dampak negatif adanya pernikahan dini itu dapat bermacam-macam. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, maupun masalah psikologis.

“Kita harus pandai-pandai menjadi orang tua yang bijak, harus bisa mengawasi pola pergaulan anak serta dapat menciptakan kedekatan emosional kepada anak agar jumlah pernikahan dini menurun,” pungkasnya.

Meski demikian, pihaknya juga telah menyediakan program Program Pusat Informasi, Pengaduan, dan Advokasi (PIPA) guna menampung pengaduan, dan melakukan advokasi terkait isu-isu yang dihadapi perempuan, khususnya dalam program perlindungan sosial. (Hus/Tgb).