TUBAN – Kasus ratusan pekerja kebersihan di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban yang kartu identitas kerjanya dinonaktif kini hampir tuntas. Tuntasnya permasalahan tersebut, tak lepas dari peran Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban yang menjembatani semua pihak untuk bertemu, Jumat (4/7/2025).

Pihak Disnakerin setempat melakukan rapat koordinasi, dan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait untuk membahas masalah yang dihadapi oleh 291 pekerja kebersihan di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban yang saat ini tidak dapat bekerja.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan beberapa pekerja kebersihan, ketiga vendor SIG, serta jajaran direksi dari perusahaan plat merah itu. Mereka hadir guna membahas permasalahan kartu identitas kerja para pekerja kebersihan yang non-aktif. Serta tak kunjung dicairkannya uang kompensasi atas berakhirnya kontrak mereka.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) kemarin, setidaknya ada 291 pekerja kebersihan yang tak bisa bekerja lantaran kartu mereka non-aktif. Matinya kartu identitas kerja mereka lantaran tak kunjung menandatangani kontrak kerja lanjutan yang telah berakhir per 1 Juli 2025 kemarin.

Mereka tak membubuhkan tanda tangan kontrak kerja baru lantara. tak kunjung berubahnya status kerja mereka dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harian menjadi PKWT bulanan seperti yang dulu. Mereka juga menuntut uang kompensasi berakhirnya kontrak yang tak kunjung cair.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerin Tuban saat ini, Suwito, mengungkapkan sebelum adanya kegiatan rakor ini, Disnakerin telah mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta kejelasan terkait permasalahan tersebut.

“Sebelumnya kita juga berkoordinasi dengan pihak SI, pihak vendor dan para buruh sebelum menghadirkan mereka kesini,” kata Suwito.

Pihaknya mengatakan dalam rapat tersebut membahas dua permasalahan para pekerja kebersihan. Selain permintaan status PKWT harian menjadi bulanan juga di bahas uang kompensasi terkait berakhirnya kontrak kerja dengan vendor.

“Untuk pembayaran uang kompensasi ini pihak vendor menyampaikan opsi kompensasi satu kali gaji upah dengan catatan pemenang tender baru tahun 2026 itu pekerja yang sekarang ini masih ada itu dipekerjakan kembali,” tambahnya.

Opsi tersebut membuat para perwakilan buruh yang hadir akan berkoordinasi dengan buruh pekerja yang lainnya. Nantinya, jika mereka menerima hasil tersebut, maka pihak vendor langsung menyampaikan kepada SIG agar mengaktifkan sistem kartu identitas para pekerja itu.

“Uang kompensasi tersebut memang harus diberikan, normatif itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang mana setiap PKWT yang selesai, pemberi kerja itu harus memberikan uang kompensasi,” tegas Suwito.

Ia berharap kepada semua pihak untuk secepatnya ada perjanjian bersama yang dapat dilakukan. Dengan adanya hal tersebut dapat membuat para pekerja dapat beraktivitas kembali.

Perwakilan dari pekerja, Duraji mengapresiasi langkah yang diambil oleh Disnakerin Tuban. Meski begitu hasil rapat koordinasi hari ini belum dapat dipastikan kelanjutannya, karena butuh koordinasi dengan para pekerja lain yang tak ikut dalam kegiatan itu.

“Setelah ada keputusan dan kesepakatan dengan temen-temen maka akan kita sampaikan ke pihak perusahaan untuk dilakukan perjanjian bersama,” kata Duraji saat dikonfirmasi setelah rapat.

Ia berharap agar kejadian seperti ini tak terulang kembali dikemudian hari karena sesuatu yang jelas merampas hak tenaga kerja tidak perlu dilakukan dan dipaksakan di Kabupaten Tuban.

Sementara itu saat dicoba untuk di wawancarai, perwakilan dari SIG Pabrik Tuban tak memberikan tanggapan apapun. (Hus/Tgb).