TUBAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Tuban, Bambang Irawan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan biopori yang ditangani instansi yang dipimpinnya.
Dalam perkara dugaan rasuah dana APBD Tuban tahun 2021 untuk biopori senilai Rp974.556.000 itu, Korps Adiyaksa memeriksa sekitar 50 orang. Mereka terdiri dari jajaran Dinas LHP, kontraktor pelaksana proyek, Camat, hingga kepala desa. Penyidik kejaksaan mensinyalir para terperiksa berhubungan dengan proyek pembuatan resapan air hujan sebanyak 16.400 unit tersebut.
“Kepala dinas (LHP), PPK, pelaksana, penggarap di lapangan, beberapa camat dan kades, terutama orang-orang penerima manfaat harus dikonfirmasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano saat ditemui Ronggo.id di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
Terhadap kasus itu, saat ini pihak Kejari sedang berkoordinasi dengan dua ahli di bidang proyek tersebut. Mereka masing-masing ahli teknis biopori, dan ahli perhitungan kerugian negara.
“Setelah ahli biopori, kita akan minta keterangan dari ahli perhitungan anggaran negara,” tambah Yogi.
Pihak Kejari Tuban sendiri, ungkap Yogi, berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. Disisi lain pihaknya berharap dukungan dari masyarakat, sehingga perkara yang merugikan keuangan negara bisa segera dituntaskan.
“Kami butuh support dari masyarakat untuk mengungkap setiap kasus korupsi yang sedang kita tangani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas LHP Tuban, Bambang Irawan, tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Ronggo.id. Ia juga tak menanggapi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp terkait pemanggilan dirinya oleh Kejari Tuban. (Ibn/Tgb)
