TUBAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi di wilayah Kabupaten Tuban. Kejati beralasan karena proyek yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Agung itu, masih dalam masa retensi.

Sebelumnya begitu mendapat limpahan kasus tersebut, Kejati mendelegasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kejari langsung memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban.

Memantau perkembangan kasus yang dilaporkan tak sat set, warga pelapor berkirim surat ke Kejati Jatim. Menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya, hingga beberapa waktu lalu menerima surat balasan dari Kejati.

Saat ditemui pelapor mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari Kejati Jatim. Dalam surat itu dinyatakan, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena retensi.

“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi, dengan adanya tindak lanjut seperti ini menjadi pengingat kepada seluruh kontraktor di Tuban agar melakukan pengerjaan proyek sesuai spesifikasi,” ujarnya, Selasa (3/06/2025).

Ia berharap dengan adanya pemberhentian perkara dari kejaksaan ini, para kontraktor yang mengerjakan proyek tak sesuai spesifikasi dapat memperbaikinya. Sehingga tak ada kerugian negara akibat pengerjaan proyek itu.

“Jika tidak diperbaiki maka nanti seluruh pekerjaan yang saya anggap tidak memenuhi standarisasi, akan saya laporkan kembali ke Kejaksaan Agung,” tegas pelapor yang juga aktivis tersebut.

Ia tambahkan, pihaknya telah mengumpulkan data dari beberapa paket pekerjaan yang ditengarai tak sesuai spesifikasi. Data lapangan tersebut juga telah diuji, bukti-bukti fisik maupun visualnya yang lain sudah terkumpul.

Ia menerima alasan retensi sebagai dasar penghentian pemeriksaan kasus yang dilaporkannya, karena hal itu juga ada aturan hukumnya. Walau demikian pihaknya tetap memantau proses tahapan penyelesaian kasus tersebut.

Masa retensi adalah jumlah termin (progres billing) yang belum dibayarkan, atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Sesuai Perpres 46 tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pada Pasal 53 menyebut retensi yang dikenakan sebesar lima persen. Nantinya digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi atau jaminan pemeliharaan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan, kasus itu saat ini sudah ditindaklanjuti, dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kejati Jatim. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Kalau soal pengawasan tetap dijalankan sesuai dengan proporsi kewenangan intel, apabila output dari proyek tersebut tidak sesuai maka harus didalami sesuai prosedur dan aturan perundangan,” tambah Palma. (Hus/Tgb).