TUBAN, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memiliki tunggakan dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum dituntaskan di tahun 2024.

Perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) tahun anggaran 2017-2022, dan tengara korupsi pengadaan Biopori program dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

Meskipun telah mengusut kasus BUMD RSM sejak 2023, namun hingga awal Januari 2025 ini, korps Adiyaksa belum juga menetapkan tersangkanya. Begitupun dengan dugaan korupsi pembuatan Biopori dari dana P-APBD 2021 senilai Rp974.556.000.

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dean Palma menjelaskan, proses penyidikan terhadap dua perkara rasuah yang diduga merugikan negara itu masih terus berjalan.

“Masih on progres oleh penyidik, memperdalam pemenuhan alat bukti dan hasil audit,” terangnya, Rabu (8/1/2025).

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto mengatakan, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, sebelum nantinya dilanjut dengan penetapan tersangka.

“Setelah hasil perhitungan kerugian negara itu muncul, pasti akan kita sampaikan lagi bagaimana perkembangannya, siapa nanti yang bertanggung jawab,” ujar Yogi saat momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2024. 

Sementara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Biopori, Yogi menyebut, tengah melakukan upaya penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti.

“Tentu saja untuk menemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu. (Ibn/Tgb)