TUBAN – Warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban laporkan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desanya, Dono Samuri menuju ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pembantu V, Bambang Suhaji, pada Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, para warga menggeruduk kantor Kepala Desa setempat guna menagih janji atas pengembalian uang yang diselewengkan oleh Dono. Ia saat itu berjanji kepada warganya akan mengembalikan uang senilai Rp1.135.729.000 pada Sabtu (2/8/2025) lalu. Namun saat hari H, ia bahkan tak terlihat batang hidungnya.

Warga sekitar menuding adanya penyelewengan dana tersebut dilatarbelakangi karena adanya sejumlah permintaan pembangunan infrastruktur desa yang tak kunjung diperbaiki. Mereka menduga penyelewengan itu telah terjadi dari tahun 2023 lalu.

Salah seorang perwakilan warga yang ikut ke Inspektorat setempat, Khairul menjelaskan kedatangannya kali ini selain mewakili suara dari para warga, ia juga mengawal pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menindaklanjuti permasalahan yang terjadi didesanya tersebut.

“Intinya saya hanya mewakili warga mengawal agar masalah ini ditindaklankuti saja mas,” ujar Khoirul saat ditanyai usai pertemuan.

Sementara itu, Ketua BPD Kepohagung, Listya Dwi Winarko mengatakan kedatangannya bersama perwakilan warga ke Inspektorat Kabupaten Tuban merupakan tindak lanjut dari permasalahan yang ada. Pihaknya tetap akan mengawal kasus tersebut bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Laporan kami sudah diterima, dan untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu arahan sambil tetap berkoordinasi dengan warga, anggota BPD, serta pihak terkait lainnya,” ucap Winarko singkat.

Sedangkan, Bambang Suhaji membenarkan adanya laporan warga atas penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh kadesnya itu. Pihaknya saat ini sudah menerima aduan tersebut dan akan diagendakan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Bambang mengaku, pihaknya tidak pernah melakukan audit terhadap dana HIPPA, tetapi untuk pemeriksaan desa rutin dilakukan setiap tahunnya.

“Kalau khusus HIPPA memang tidak pernah, kalau pemeriksaan desa rutin, nanti tak konfirmasi ke Irban yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat harus tetap kondusif dan tidak saling memprovokasi warga. Tak hanya itu saja, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap mengikuti proses sesuai dengan peraturan yang ada.

“kalau sampai ada penyegelan kantor dan lain-lain, yang dirugikan kan warga sendiri, kalau tidak ada pelayanan dari perangkat desa,” pungkasnya.

Terkait kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, Bambang menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Kita tunggu saja hasilnya. Karena kasus ini sudah viral, saya yakin aparat penegak hukum juga sudah mencatat dan punya langkah masing-masing,” pungkasnya.

Secara terpisah, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Tuban akan menangani persoalan itu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau dari Pemkab, melalui Inspektorat kita akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu,” ujarnya singkat. (Hus/Tgb).