TUBAN, (Ronggo.id) – Setelah ramai diberitakan dan menjadi perhatian sejumlah pihak, Kades Leranwetan, Budi Utomo akhirnya buka suara terkait dengan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (5/11/2024).

Mengetahui jika sebagian lahan pertanian yang menjadi penopang ekonomi keluarganya digerogoti oleh pengusaha tersebut, Suyadi (41), warga setempat langsung murka dan mengadukan hal tersebut kepada Pemdes Leranwetan dan dilanjutkan kepada aparat kepolisian Polres Tuban.

Kades Leranwetan, Budi Utomo membenarkan adanya penyerobotan dan pengerukan lahan oleh pengusaha tambang jenis galian C. Akan tetapi, pihaknya telah berupaya memediasi dan kembali melakukan pengukuran lahan pertanian milik Suyadi.

“Memang benar ada laporan bahwa lahan warga digaruk oleh kegiatan tambang. Tapi, kami tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengukuran tanah itu kembali karena sudah terlanjur digaruk,” jelas Budi Utomo saat dikonfirmasi Ronggo.id di kantornya.

Budi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mendapatkan laporan maupun pemberian izin usaha tambang di wilayahnya. Ia mengaku bahwa selama ini, pengusaha tambang batu kapur tersebut juga tidak memberikan kompensasi kepada pihak Pemerintah Desa maupun warga yang terdampak adanya kegiatan pengerukan tanah kars itu.

“Masyarakat semuanya kan sudah tau kalau ada tambang di wilayah situ, tapi pemilik tambang tidak pernah mengajak komunikasi dengan warga juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dan saya sendiri ndak mau kearah situ, karena berarti saya terlibat kedalamnya,” tegasnya.

Kades yang menjabat 3 periode ini mengaku lelah dengan adanya hilir mudik kendaraan pengangkut material tambang yang beroperasi di wilayah Desa Leranwetan meski telah berlangsung lama. Kendati begitu, pihaknya belum pernah dilibatkan dalam urusan tambang, sehingga menjadikan Pemdes sedikit mengalami kesulitan dalam memberikan peringatan kepada pelaku usaha.

“Kami berharap agar semua pihak dapat dilibatkan, sehingga kasus dan laporan Suyadi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Suyadi (41), warga Desa leranwetan, Kecamatan Palang melaporkan 2 orang pengusaha yang diduga telah melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan miliknya pada (25/10) lalu ke Polres.

Tidak hanya itu, Suyadi juga kesal atas usaha yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, karena selain merusak jalan dan lingkungan, aktivitas dari kegiatan tambang itu juga merugikan petani setempat. (Hus/Jun).