TUBAN – Seorang lelaki pegawai bank plecit asal Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Andi Setyawan (23), menderita luka berat setelah dibacok suami nasabahnya, IS (29), warga Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka tusuk di bagian perut, dan luka di bagian leher karena tebasan pedang pelaku. Sedangkan IS saat ini ditahan di Mapolres Tuban, setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Brondong, Lamongan ketika mencoba kabur ke kota Surabaya.

Peristiwa berdarah di rumah nasabah itu bermula, ketika IS menerima pengaduan sang istri tentang perilaku karyawan bank plecit itu terhadap dirinya. Istrinya yang memiliki pinjaman di bank tempat korban bekerja, seringkali digoda dan dirayu, bahkan akan dibayar Rp500.000 jika mau diajak berhubungan laiknya pasangan suami istri.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, pelaku terbawa emosi karena korban melecehkan istrinya. Apalagi sampai mengajak bersetubuh istrinya, dengan iming-iming bayaran setengah juta rupiah.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pelaku langsung memancing korban menuju ke rumahnya dengan janji ingin membayar tagihan hutang,” kata AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantornya, Sabtu (1/03/2025).

Mengetahui ada nasabahnya akan membayar cicilan utang, korban langsung menuju rumah nasabahnya. Tepat saat berjalan di sekitar kandang sapi, pelaku langsung menusukkan pedang sepanjang 80 sentimeter yang sudah disiapkannya ke perutnya. Setelah itu mengayunkan senjata tersebut ke leher korban.

“Akibatnya korban harus mengalami luka terbuka pada leher korban sebelah kanan, dan perutnya yang mengharuskan dilarikan menuju rumah sakit,” tambahnya.

Setelahnya keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Mendengar laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, namun kami berhasil mengamankan pelaku di sekitar Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,” ungkap Dimas.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku di Mapolres Tuban. Atas aksi nekatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KHUP dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Hus/Tgb).