TUBAN, (Ronggo.id) – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, pasalnya pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado spesial berupa Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023.
Program yang dikenal dengan istilah ‘Pemutihan’ ini mulai digulirkan sejak 1 Agustus lalu dan akan berakhir sampai dengan 31 Oktober 2023.
Dalam periode tersebut, masyarakat bisa menikmati bebas bea balik nama atau Biaya Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB progresif.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim Tuban, Joko Sulistyo menyampaikan, Program Pembebasan Pajak Daerah ini sebagai bentuk syukur Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang menginjak usia ke-78 tahun.
“Tujuan utama program ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” tuturnya, Jumat (11/8/2023).
Oleh karenanya, pejabat kelahiran Solo itu mengajak masyarakat atau wajib pajak agar segera berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Jangan sampai ditunda-tunda, mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bisa datang langsung ke Samsat Tuban ataupun payment point di Jatirogo, Kerek dan Rengel,” serunya.
Khusus pajak tahunan, kata Joko, yang semula hanya konvensional, kini pembayaran bisa dilakukan secara online, baik melalui e-Channel maupun aplikasi Signal, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Samsat Tuban.
Menurut Joko, hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di era digital.
“Saran kami kalau pajak tahunan manfaatkan pembayaran melalui e-Channel atau Signal karena lebih mudah dan praktis,” ucapnya.
Joko menerangkan, saat pembayaran melalui online, wajib pajak akan dimintai nomor handphone, setelah transaksi berhasil, selanjutnya akan menerima sms berupa link notice pajak.
“Kemudian link notice pajaknya itu tinggal di klik dan bisa dicetak mandiri, dan itu sudah sah,” sambungnya.
Pria ramah yang kini berdomisili di Ngawi ini kembali menghimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu, selain untuk pendapatan daerah yang nantinya untuk program pembangunan, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan hadiah umroh dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Jadi ketika membayar pajak alangkah baiknya jangan sampai terlambat. Kalau bisa 60 hari sebelum jatuh tempo pajak sudah dibayar,” pungkasnya. (Ibn/Jun).