TUBAN, (Ronggo.id) – Pembangunan dua mega proyek di Kabupaten Tuban yang jadwalnya selesai akhir tahun 2024, hingga pekan pertama bulan Januari 2025 belum rampung. Proyek dengan biaya APBD setempat dengan total senilai Rp77,2 miliar itu, adalah revitalisasi alun-alun, dan pembangunan gedung IPIT RSUD dr R Koesma Tuban.

Mengutip rilis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek revitalisasi alun-alun yang digarap PT Defani Energi dengan nilai kontrak Rp18.800.701.000. Sedangkan untuk gedung IPIT RSUD dari daerah seluas 1,839,94 Km persegi itu dikerjakan PT Anggaza Widya Ridhamulia nilainya Rp58.425.987.420.

Menanggapi hal tersebut Pembantu Inspektur V Inspektorat Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji, menyatakan, keterlambatan proyek tersebut memang lumrah, dan bukan sesuatu yang aneh. Denda kemoloran penyelesaian proyek tersebutlah yang merupakan aspek pentingnya.

“Untuk dendanya 1/1000 dari nilai kontrak, ini mengacu pada Perpres nomor 12 tahun 2021,” ucap Bambang Suhaji saat ditemui di kantornya, Selasa (7/01/2024).

Selama pembangunan dari dua proyek itu molor, denda yang diberikan kepada pihak penyedia jasa harus dibayarkan. Denda nantinya akan menjadi pemasukan tambahan untuk APBD dari daerah yang sering disebut Kota Seribu Goa ini.

“Yang penting dendanya jalan, kalau tidak jalan berarti korupsi itu PPK-nya,” tegas Bambang.

Saat ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, pria berkacamata hitam tersebut mengaku, pihaknya menemukan adanya kesalahan administrasi di gedung IPIT RSUD dr R Koesma. Namun demikian ia tak menyebutkan secara rinci terkait temuannya itu.

“Temuan tersebut berupa administrasi pada pengawas yang kurang maksimal, Mas,” tambah Bambang.

Ia menghimbau kepada para penyedia jasa konstruksi untuk segera menyelesaikan pembangunan-pembangunan yang saat ini sudah mencapai target selesai. Serta mengingatkan agar membayar nilai denda sesuai dengan kontrak yang berlaku. (Hus/Tgb).