TUBAN – Seorang ibu muda berinisial NKKD (31), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, terpaksa harus mendekam dibilik jeruji besi Mapolres Tuban, karena membawa kabur sepeda motor milik Nunung Noviana Wati (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/2), dimana korban semula datang ke Swalayan Samudera, di jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Tuban sekitar pukul 11.30 Wib untuk berjualan di stand bagian dalam swalayan setempat.
“Kemungkinan korban ini buru-buru untuk membuka stand, sehingga saat parkir di halaman swalayan, korban lupa mengambil kunci yang masih menancap di motor dan ditinggalkan begitu saja di halaman parkir,” terang AKBP Darman dalam press relesenya di Mapolres setempat, Rabu (16/2/2022).
Pada saat mau pulang, atau sekitar pukul 15.30 Wib, korban mengetahui sepeda motornya yang berada di parkiran raib dan sudah tidak berada di tempat semula. Korban pun panik dan meminta kepada petugas swalayan untuk membantu mencarinya.
“Setelah berkeliling untuk mencari, sepeda motornya tetap tidak ditemukan. Saat dilihat melalui CCTV yang terpasang di halaman parkir swalayan, ternyata benar bahwa motor korban dibawa kabur oleh seorang perempuan. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada Polisi,” jelasnya.
Berbekal keterangan korban dan saksi yang diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, petugas dari Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan bergegas memburu pelaku. Di rumah NKKD, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sepeda motor Scoopy warna putih milik korban. Akan tetapi, di rumah tersebut hanya ada suami pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku tidak ada dan hanya ada suaminya. Kemudian suaminya itu mengaku jika tersangka ini bekerja di Lamongan,” terang Kapolres Tuban.
Saat melihat pelaku yang keluar dari gerbang pabrik tempat ia bekerja di Kecamatan Brondong, Lamongan, petugas langsung menghadang laju kendaraan pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolres Tuban.
Adapun saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy bernomor polisi yang telah dipalsukan berhasil di amankan di Mapolres Tuban. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Akibat perbuatannya, tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.