, (Dua pemuda asal diringkus usai melancarkan aksinya menjambret hp seorang wanita asal Kecamatan di Jalur Tuban-Widang saat mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas kota.

, menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial DS (23) dan ES (23) mencari mangsanya dengan berkeliling kota maupun perkampungan. Pelaku tersebut memilih perempuan sebagai sasaran utamanya.

“Pelaku DS (23) dan ES (23) merupakan seorang residivis, mereka melakukan aksinya dengan berkeliling kota maupun perkampungan. Korbannya sendiri inisial H (27) asal ,” jelas AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di , Selasa (19/11/2024).

Pria yang akrab disapa Dimas tersebut menegaskan, setelah para pelaku itu menemukan sasarannya, mereka menempel sepeda motor korban kemudian langsung menjambret handphone korbannya. Aksi

“Awalnya pelaku menempel pengendara motor yang akan menjadi korban, ketika lengah pelaku langsung menjambretnya,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut Polres Tuban berhasil meringkus keduanya dan menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor milik pelaku untuk melancarkan aksinya, 2 buah handphone, jaket serta 2 buah helm dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang kami sita yaitu dua buah handphone, jaket dan dua buah helm serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas aksinya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Untuk ancaman kurungannya sendiri maksimal 15 tahun penjara. (Hus/Jun).