TUBAN – Pagi di Desa Maindu, Kecamatan Montong, biasanya dimulai dengan aroma kopi dan obrolan ringan di beranda rumah. Tapi Minggu (10/8/2025) itu, suasana pecah menjadi jeritan dan tangisan.

P (45), seorang ibu yang selama ini hidup sederhana di rumah berdinding bata, harus menerima pukulan demi pukulan dari anaknya sendiri, G (19), hanya karena uang kembalian dari pembelian LPG 3 kilogram.

Wajah P kini memar di pipi kiri, belakang telinga lebam, dan dadanya terasa sesak akibat diinjak. Ia tak pernah membayangkan, anak yang ia rawat sejak bayi, yang ia gendong melewati malam-malam demam, kini menjadi tangan yang melukainya.

“Cuma tanya uang kembalian, Nak… kok tega begitu,” lirih P, suaranya hampir tenggelam di antara tarikan napas beratnya di Puskesmas Montong.

Di desa, LPG 3 kilogram adalah barang wajib di setiap rumah. Harganya yang dulu terasa ringan kini kerap membuat kantong tipis, apalagi jika harus dibeli dari pengecer. Bagi keluarga P, setiap rupiah berharga. Uang kembalian, meski receh, bisa menjadi modal membeli beras atau sekadar gula untuk secangkir teh.

Namun, G yang diminta membeli gas, malah memakai uang kembalian untuk keperluan pribadinya. Ketika sang ibu menanyakan, bara emosi yang entah disulut oleh tekanan hidup atau rasa frustrasi meledak. Tangan yang dulu menggenggam erat jari ibunya, kini menghantam wajahnya.

Kasus ini bukan hanya soal anak yang memukul ibu, tapi tentang kemiskinan yang menggerus kesabaran, tentang kebijakan yang gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Harga bahan pokok naik, subsidi gas yang tak tepat sasaran, dan penghasilan harian yang tak menentu membuat rumah-rumah seperti milik P menjadi rentan terhadap letupan konflik.

“Kadang kalau lapar, orang gampang marah. Kalau uang nggak ada, hati jadi panas,” kata seorang tetangga yang menyaksikan P dibawa ke puskesmas.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan kejadian bermula ketika korban meminta anaknya membeli LPG. Saat diminta uang kembaliannya, sang anak justru mengamuk dan melampiaskan kemarahan dengan kekerasan fisik.

“Pelaku ini tega menganiaya ibunya di rumah sendiri. Kejadiannya sangat memprihatinkan,” ujar Siswanto kepada Ronggo.id, Senin (11/8/2025).

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Montong, lalu diteruskan ke Polres Tuban. Tim Jatanras langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memakai uang kembalian tersebut untuk keperluan pribadinya. Polisi masih menyelidiki lebih jauh pemicu emosi pelaku, termasuk adanya pertengkaran sebelumnya antara ibu dan anak.

Kasus ini menjadi potret getir di tengah masyarakat desa yang bergulat dengan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. LPG yang menjadi kebutuhan harian pun kini menjadi sumber pertengkaran mematikan hubungan keluarga.

Sejumlah pemerhati sosial di Tuban menilai, tekanan ekonomi yang diperparah oleh kebijakan subsidi energi yang tak tepat sasaran membuat masyarakat kelas bawah semakin rentan mengalami konflik rumah tangga. Minimnya akses bantuan dan rendahnya edukasi pengelolaan konflik di keluarga turut memicu ledakan emosi yang berujung kekerasan.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Polisi mengimbau warga untuk mengedepankan komunikasi dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

“Kekerasan, sekecil apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan. Laporkan jika ada indikasi KDRT agar keluarga tetap menjadi tempat yang aman,” tegas Siswanto.

Di peringatan kemerdekaan RI ke-80 ini, ironi itu terasa menusuk: kemerdekaan dari penjajah telah lama kita miliki, tapi di banyak rumah rakyat kecil, masih ada pertempuran lain melawan lapar, kemiskinan, dan hilangnya kasih sayang di tengah tekanan hidup. (Gus/Tgb).