TUBAN — Polres Tuban menuntaskan dua perkara kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam rentang sepekan terakhir. Setelah sebelumnya menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di lingkungan sekolah, kini Satreskrim Polres Tuban kembali meringkus dua pria asal Kabupaten Bojonegoro yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua remaja di Kecamatan Widang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DK (39) dan DO (28), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya diduga menganiaya dua remaja berusia 15 tahun, AW dan MS, hanya karena kesalahpahaman saat berpapasan di jalan desa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan peristiwa itu bermula dari ketersinggungan salah satu pelaku yang merasa tidak nyaman lantaran menganggap korban mengawasinya.

“Salah satu pelaku tersulut emosi karena merasa diperhatikan oleh korban. Dari situ terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan fisik,” kata Bobby, Selasa (7/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, pelaku DO menampar pipi korban MS. Sementara DK melakukan tindakan lebih brutal terhadap korban AW dengan menendang perut, memukul wajah, hingga melemparkan kursi plastik ke arah punggung korban. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan trauma.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu potong kaos lengan pendek berwarna merah dan sebuah kursi plastik hijau tosca yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bobby.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Tuban dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban juga menangkap pria berinisial SM (35) yang menganiaya anak berusia delapan tahun, FA, di lingkungan sekolah. Pelaku mengaku melakukan kekerasan karena anaknya diduga menjadi korban perundungan.

Menurut Bobby, penanganan cepat terhadap dua kasus tersebut menjadi komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.

“Satreskrim Polres Tuban berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan premanisme yang menyasar anak-anak. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas,” tegasnya. (Hus/Tgb).