TUBAN – Dua kepala desa (Kades), dan satu perangkat desa, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasus pengerukan tanah yang berbuat pengrusakan pagar milik, Suwarti dan Ali Mudrik, tersebut, ditangani Polres Tuban sekitar delapan bulan lalu.
Berdasarkan surat tembusan penetapan tersangka yang dipegang Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Chusnul Chuluq, para tersangka itu adalah Kades Mlangi, Siswarin; Kades Kujung, Jali; dan salah satu perangkat Desa Mlangi, Hadi Mahmud. Mereka telah ditetapkan tersangka pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Chuluq sapaan akrabnya menyebut, untuk kedepan bukan hanya dilakukan pengajuan surat penahanan terhadap para terlapor, tapi juga kemungkinan pihak lain yang terlibat.
“Yang dilaporkan perangkat, Mas, tapi nanti dulu masih pendalaman sama tim, jadi belum berani menyebutkan nama,” katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan penetapan tersangka. Sedangkan, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diambil oleh salah satu rekannya pada hari ini, Kamis (5/6/2025).
“Tersangkanya klien kami yaitu Pak Siswarin, Pak Hadi, dan Pak Jali,” tambah Engki saat dihubungi melalui telepon.
Lawyer dari W.E.T Law Institute ini menambahkan, saat ini pihaknya baru akan mengkaji bersama dengan tim, apakah penetapan tersangka itu sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
“Kalau dari segi formil memang tahapan-tahapan dalam penyelidikan tersebut sudah dilakukan dengan baik tetapi dari segi materil belum tentu,” tegas Engki.
Jika dalam masa pengkajian tersebut pihaknya menemukan ada yang tidak sesuai dalam penetapan tersebut. Maka pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan penyidik, bahkan bisa jadi sampai ke praperadilan kalau memang memungkinkan.
“Alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka kami juga belum tahu karena penyidik tidak pernah membuka itu,” katanya.
Saat disinggung mengenai posisi kontraktor dan pengendara alat berat, lawyer berambut klimis ini menyebut mereka tak ikut terlibat menjadi tersangka dalam isi surat tembusan tersebut. Kedepannya dia akan menanyakan posisi mereka.
“Kita akan berkoordinasi dan membahas menanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek APBD yang jelas faktanya dikerjakan oleh siapa dan siapa yang menggunakan alat untuk merusak secara materiil, kemudian dilakukan penetapan tersangka hanya terdiri dari orang-orang yang kapasitasnya sebagai penyertaan dalam tindak pidana, lalu dimana pleger atau pelakunya saya pikir kurang komprehensif lah” jelasnya.
Meski begitu, ia tak memaksakan kontraktor maupun pengemudi ekskavator harus ikut ditetapkan tersangka. Tetapi menurutnya, pengkajian lebih mendalam harus dilakukan terkait posisi kontraktor dan pengemudi ekskavator bagaimana, penyidik harus mengumumkan dalam rilisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander tak banyak memberikan komentar. Pihaknya mengatakan sementara untuk saat ini kasus tersebut masih tetap berlanjut.
“Sementara ini kasus masih tetap berjalan,” pungkas Dimas. (Hus/Tgb).
