TUBAN, (Ronggo.id) – Setelah adanya laporan dari salah satu warga Desa Jenu, Kecamatan/Kabupaten Tuban terkait dengan limbah cucian pasir kuarsa yang mencemari air sungai dan laut disekitar wilayah itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban langsung lakukan pengecekan dilokasi pada Selasa (5/11) kemarin.
Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuangan cucian pasir, diketahui bahwa memang terjadi kebocoran pada pipa pembuangan pencucian pasir yang membuat air sungai menjadi keruh.
“Setelah kami lakukan pengecekan diketahui usaha pencucian tersebut milik PT Sembilan Jaya. Kemarin ternyata ada kebocoran pipa, untuk sekarang kondisinya sudah normal,” jelas Bambang Irawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/11/2024).
Bambang menjelaskan, untuk perizinan usaha tersebut menggunakan dokumen Online Single Submission (OSS) dan untuk dokumen lingkungannya sendiri perusahaan tersebut bukan menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) melainkan menggunakan Surat Pernyataan Penanggung Jawab Lingkungan (SPPL).
“Kalau masalah perizinannya dia pakai OSS, dokumen lingkungan yang bukanlah UKL-UPL melainkan SPPL. Tapi bagaimanapun tetap dia harus mengelola timbahnya,” Terangnya.
Bambang menambahi, perusahaan tersebut ternyata membuang hasil cucian pasir kuarsa tersebut langsung menuju kelaut. Menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan jika memang sudah memenuhi baku mutu yang ada. Untuk Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Bambang mengatakan tidak diwajibkan karena usaha tersebut tergolong kecil.
“Yang kemarin itu justru langsung dibuang langsung kelaut. Kalau langsung dibuang ke laut itu seharusnya sesuai dengan baku mutu kalau engga berarti ya dia melanggar,” pungkasnya. (Hus/Jun).
