TUBAN, (Ronggo.id) – Erna Wati (39) janda asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang didakwa menggelapkan 2 unit mobil kini menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (4/12/2024).
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis, Marcellino Gonzalez Sedyanto Putro.
Dihadapan Majelis Hakim, Erna Wati mengatakan, 2 unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero dan Toyota Innova adalah harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Shodiq. Bukan milik pasangan suami istri, Sugianto dan Suratmi asal Kecamatan Jatirogo atau pihak pelapor.
Sambil menangis sesenggukan, Erna Wati menyatakan, jika dirinya lah yang menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan uang oleh Sugianto dan Suratmi yang sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memutar 4 file video yang diperoleh dari Penasihat Hukum Erna Wati. Video berdurasi masing-masing 6 menit itu terdengar percakapan saat Erna Wati meminta kembali uang yang dititipkan kepada Suratmi, untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Ditemui selepas sidang, Penasihat Hukum Erna Wati, Nur Aziz mengemukakan, bahwa keterangan Erna Wati dalam persidangan sudah begitu gamblang, 2 unit mobil yang menjadi objek perkara merupakan harta gono-gini dengan mantan suaminya.
“Sudah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, 2 mobil itu adalah hasil gono-gini, bukan dibeli dari uang Suratmi. Jadi tidak pernah ada rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Erna Wati, sebab itu mobilnya sendiri,” bebernya.
Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) yang tercatat atas nama Erna Wati. Kemudian pelunasan juga dilakukan oleh Nur Shodiq, itupun dari uang bersama. Meskipun, diakui oleh Aziz, bahwa BPKB mobil memang atas nama Suratmi.
“BPKB diatasnamakan untuk menghindari pajak progresif, karena mereka (Sugianto-Suratmi) ini sudah dianggap orang tua,” ujarnya.
Menurut Aziz, tangisan Ernawati dalam persidangan ini sebagai luapan emosi lantaran merasa dizalimi. Uang senilai kurang lebih Rp 4,2 miliar yang dititipkan kepada Suratmi bukannya dikembalikan. Justru, ia dituduh menggelapkan mobil.
“Selama ini terdakwa merasa uangnya dititipkan, kenapa malah dilaporkan, dan sekarang menjadi terdakwa. Padahal dia yang dizalimi, itu yang ditangisi,” tuturnya.
Berdasarkan rekaman video yang baru saja diputar dalam persidangan, Aziz mengaku semakin yakin bahwa Erna Wati pernah menitipkan uang kepada Suratmi, yang diduga uangnya telah habis digunakan untuk membangun kandang, membeli rumah dan tanah, serta aset-aset lain.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bakal meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan uang yang sebelumnya pernah dilaporkan, namun proses penyelidikan dihentikan karena dianggap kurang cukup bukti.
“Kita akan meminta perkara dugaan penggelapan uang itu kembali dibuka, karena video ini baru ditemukan,” tegasnya.
Dengan berbagai bukti yang disampaikan dipersidangan, Aziz berharap, Majelis Hakim bisa memutus perkara secara cermat dan seadil-adilnya.
“Berkaitan putusan kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim,” pungkasnya. (Ibn/Jun).
