TUBAN – Suasana panas kembali menyelimuti Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Ketua pengurus tempat ibadah itu, Go Tjong Ping (Teguh Prabowo Gunawan), digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh salah satu umatnya.

Gugatan tersebut telah masuk ke PN Tuban, Sabtu (12/07/2025). Langkah hukum ini ditempuh, Wiwit Endra Setjiyoweni (53), melalui Nang Engki Anom Suseno dari W.E.T Law Institute karena jawaban somasi yang dilayangkan sebelumnya tak memuaskan.

Hiruk pikuk kepengurusan kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu muncul, setelah Go Tjong Ping terpilih sebagai Ketua Pengurus-penilik kelenteng periode 2025-2028 pada Minggu (8/5/2025) lalu. Proses pemilihannya dianggap menyalahi, dan tidak tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Melalui Kuasa Hukum sebelumnya Heri Tri Widodo, Wiwit Endra Setjiyoweni melayangkan somasi kepada Go Tjong Ping, supaya menghentikan aktivitas yang dapat memprovokasi umat. Ia menduga pembentukan kepengurusan banyak kejanggalan yang melanggar AD/ART.

Kuasa hukum Wiwit dan umat lainnya yang tak disebut namanya, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan, gugatan tak hanya kepada Go Tjong Ping, tetapi juga terhadap 14 orang pengurus lainnya.

Engki menjelaskan, kepengurusan yang baru ini diduga melanggar beberapa pasal AD/ART tempat ibadah yang menghadap langsung ke laut tersebut. Para ummat membutuhkan ketua definitif, namun dalam pembentukannya melalui cara-cara yang tak melanggar.

Pengacara berpengalaman ini menambahkan, pihak Tjong Ping yang menjadi Panitia Penyelenggara Pelaksanaan Pemilihan pengurus-penilik baru. Namun demikian justru mencalonkan diri sebagai ketua. Hal itu jelas menyalahi hukum ketatanegaraan.

“Yang kedua, dan barang tentu saya ulangi bahwasanya itu sangat bertentangan dengan AD/ART yang mana telah kami tuangkan dalam posita gugatan,” kata lawyer berpengalaman itu.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, membenarkan adanya gugatan tersebut di PN Tuban. Adapun perkara itu diregister di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) milik pengadilan yang berkantor di Jalan Veteran ini dengan nomor perkara: 25/Pdt.G/2025/PN Tbn.

“Untuk obyek sengketanya terkait dengan gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong,” pungkasnya.

Go Tjong Ping saat dihubungi melalui telepon whatsapp pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.02 wib, terdengar suara salah satu wanita yang mengaku sebagai staffnya. Dalam telepon singkat selama satu menit itu, perempuan tersebut mengatakan, untuk langsung konfirmasi kepada Go Tjong Ping pada pukul 16.00 wib.

Sayangnya saat dikonfirmasi pada jam yang disarankan, hingga berita ini ditulis mantan Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim itu, belum berhasil dimintai konfirmasi. (Hus/Tgb).