TUBAN – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya kawasan Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Tuban.

Posko mulai dibuka sejak 18 Maret 2025 itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/1919/012/2025, serta SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan, posko dibentuk untuk memastikan pembayaran THR bagi buruh berjalan sesuai regulasi. Tak hanya buruh pabrik, pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol), dan kurir juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

Para pekerja bisa melaporkan apabila terjadi pelanggaran terkait THR. Para pengusaha juga bisa konsultasi, seandainya mengalami kendala dalam pencairan THR.

Selain tatap muka, laporan juga bisa disampaikan melalui online, dengan cara mengisi link website link, https://bit.ly/LaporTHRTuban25, atau Call Center : 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434 dan 0856-4500-5007, paling lambat 27 Maret 2025 mendatang.

“Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran, masih sebatas konsultasi,” kata Rohman Ubaid.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan terus menerus atau lebih. Kemudian, buruh dengan hubungan kerja Perjanian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah. Sedangkan buruh yang bekerja selama satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR nya dihitung proposional.

Sedangkan pembayaran BHR bagi pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi, dihitung secara proporsional, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“THR maupun BHR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum lebaran,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).