TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) memberlakukan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Tuban. Kendaraan roda empat dari barat dilarang melintas kawasan jalan itu, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB selama bulan Ramadan.
Sepanjang satu bulan ke depan, mulai Sabtu (1/3/2025) kawasan jalan tersebut dipakai Pasar Takjil. Pelarangan roda empat dari barat, lebih pada antisipasi agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban, Imam Isdarmawan, menjelaskan, kebijakan ini rutin diberlakukan setiap tahunnya selama bulan suci ramadan. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan, karena ramainya pemburu takjil menjelang waktu berbuka.
“Tujuannya agar arus lalu lintas tidak semakin padat,” terang Imam, Sabtu (1/3/2025).
Meskipun kendaraan roda empat dari arah timur tetap diizinkan masuk ke kawasan pusat takjil tersebut, Imam menekankan, agar pemilik kendaraan tidak terlalu lama menempatkan kendaraannya di badan jalan.
“Kita siagakan petugas dan juru parkir untuk mengarahkan agar pemilik kendaraan tidak berhenti terlalu lama,” ujar Imam.
Pihaknya juga telah menyediakan kantong-kantong parkir di sekitar lokasi pasar takjil, diantaranya lahan kosong utara Gedung DPRD dan di kawasan parkir GOR Ranggajaya Tuban. (Ibn)
