TUBAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban gencar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Pendampingan tersebut dilakukan agar korban tak mengalami trauma akan kejadian yang menimpanya. Saat ini korban sudah kembali bersekolah tetapi masih perlu adanya pendampingan psikologis yang intens.
Di Bumi Ranggalawe sendiri tercatat pada tahun 2024 setidaknya sudah ada 61 kasus kekerasan pada anak yang didominasi oleh kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Sedangkan di tahun 2025 sendiri, saat ini sudah ada 30 kasus yang ditangani oleh dinas yang berkantor di Jalan Wahidin Sudirohusodo itu.
Sedangkan kasus mengenai kekerasan pada perempuan sendiri, pada tahun 2024 tercatat mencapai 45 kasus. Yang mana kasus-kasus tersebut didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik. Sedangkan, sepanjang tahun 2025 sudah ada 17 kasus kekerasan pada perempuan.
Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menjelaskan saat ini korban yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah ini, sudah mulai berangkat seperti biasanya. Pihak sekolah juga berperan aktif membantu anak tersebut untuk menuntaskan pendidikannya.
“Kami mengirimkan konselor untuk mendampingi dan memberikan penguatan kepada korban serta keluarga,” kata Sugeng saat ditemui di kantornya pada Kamis (8/5/2025).
Pria berambut ikal ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban sampai korban dapat beraktivitas seperti semula. Pihaknya juga meminta ibu korban untuk menjaga putrinya dahulu dan tak bekerja di luar kota.
“Yang jelas kami melakukan pendampingan kepada korban sampai tuntas, Mas, dan semua gratis dibiayai oleh Pemkab Tuban,” tambahnya.
Sugeng menuturkan bukan hanya pendampingan psikologis kepada korban kekerasan saja. Pihaknya juga menyediakan pendampingan hukum secara gratis untuk korban jika dimungkinkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, pendampingan oleh Dinsos P3A serta PMD Tuban ini dilatarbelakangi atas kasus rudapaksa yang dilakukan H yang merupakan ayah kandung dari korban, Indri (bukan nama aslinya) yang saat ini sudah dilaporkan di Mapolres Tuban pada 6 Maret 2025 oleh ibu kandung korban, S.
Untuk konsultasi terkait permasalahan perempuan dan anak, pembaca dapat menghubungi call center yang telah disediakan di nomor: 089664835000.
Dengan adanya pendampingan yang intens kepada korban maupun keluarga, diharapkan korban dapat segera kembali beraktivitas seperti biasanya. Trauma mendalam yang dialaminya semoga tidak menjadi momok bagi korban untuk menjalani kehidupan selanjutnya. (Hus/Tgb).
