TUBAN, (Ronggo.id) – Mantan Anggota DPRD Jatim, Aditya Halindra Faridzky atau yang akrab di sapa Mas Lindra merespon soal kabar pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022, pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Di temui di sela Peringatan Hari Jadi Tuban ke-731 di GOR Rangga Jaya Anoraga Selasa (12/11/2024) ini, Mas Lindra yang kini mencalonkan kembali menjadi Bupati Tuban itu mengaku tidak tahu soal pemanggilan oleh Tim Penyidik KPK.
“Saya nggak tahu itu, saya nggak ada. Dulu saya di DPRD hanya satu tahun. Mulai tahun 2019 sampai 2020,” bebernya.
Kendati demikian, Ketua DPD Golkar Tuban itu menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut jika memang dilakukan pemanggilan.
“Kalau ada pemanggilan, maka saya sebagai warga yang baik, ya saya harus juga menindaklanjuti. Tetapi masa jabatan saya hanya 2019-2020, karena saya harus mengundurkan diri untuk jadi calon kepala daerah saat itu,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, Tim Penyidik KPK memangil 7 eks anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Informasi yang dihimpun, ketujuh mantan anggota DPRD Jatim yang dipanggil adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta. (Ibn/Jun).
