TUBAN – Polres Tuban benarkan adanya pemeriksaan dari Devisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Unit Jatanras beberapa pekan yang lalu. Beberapa oknum yang terlibat dalam penangkapan itu dikabarkan masih diperiksa.

Melalui Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Sejumlah oknum yang diduga terlibat kini tengah diperiksa intensif oleh Sie Propam.

“Kita tunggu saja, nanti kedepannya akan kami sampaikan hasilnya,” kata Siswanto saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (28/11/2025).

Kasus tersebut bermula saat seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Muhammad Rifai alias Radit (31), ditangkap oleh sejumlah anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituding sebagai pelaku pencurian semangka dan langsung dibawa untuk diperiksa tanpa menunjukkan bukti awal yang kuat.

Setelah ditangkap, Radit mengaku mengalami tindak kekerasan di sepanjang jalan, termasuk saat dibawa ke Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan hingga menuju Polres Tunan. Ia menyebut sempat dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Perlakuan itu membuatnya mengalami luka fisik hampir disekujur tubuh dan trauma mendalam, hingga akhirnya ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut.

Laporan Radit kemudian menarik perhatian publik dan mendorong evaluasi internal di Korps Bhayangkara. Atas dasar itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan di luar kewenangan yang dilakukan oleh anggota.

Pemeriksaan pun mulai dilakukan terhadap beberapa oknum yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut oleh Sie Propam. Hingga kini, proses pendalaman masih berjalan sembari menunggu hasil resmi yang akan diumumkan pihak kepolisian. (Hus/Tgb).