TUBAN, (Ronggo.id) – Tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi yang dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juli lalu di wilayah Kabupaten Tuban, ternyata 2 orang warga Tuban dan 1 orang asal Sampang Madura.

Mereka adalah WSB asal Kecamatan Soko dan SUG asal Kecamatan Grabagan. Keduanya merupakan pemilik toko pertanian.

Sedangkan identitas tersangka asal Sampang Madura, yaitu KPH alias Noni, selaku penjual pupuk subsidi yang diduga tidak mengantongi izin resmi, baik sebagai distributor, penyalur maupun pengecer.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke wilayah Tuban itu dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri, usai menerima informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengungkapan itu, diamankan sebanyak 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska dari toko pertanian milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari Noni melalui anak buahnya dengan harga sekitar Rp 220.000 per satu karung pupuk.

Di hari yang sama, Mabes Polri juga berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan Grabagan. Disana didapati sebuah truk bermuatan 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska, yang juga dibeli dari Noni.

Informasi yang dihimpun media ini, Noni sendiri diduga bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau mendistribusikan pupuk subsidi. Pupuk dalam pengawasan tersebut kabarnya diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang.

Kini, kasus tersebut telah di sidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (12/11/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, berkas perkara dugaan penyelundupan pupuk subsidi dengan 3 orang terdakwa ini dalam berkas yang terpisah.

“Jadi berkas ketiga terdakwa ini terpisah, tapi semuanya saling berkaitan,” katanya.

Menurut Rizki, dakwaan perkara ini dalam bentuk dakwaan alternatif, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dakwaan alternatif kedua, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Sidang lanjutan ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujarnya. (Ibn/Jun).