TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke Wilayah Tuban yang dibongkar Mabes Polri pada pertengahan Juli lalu, kini memasuki sidang kedua yang di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (19/11/2024).
Dalam dugaan kasus pengelupan pupuk subsidi ini 3 orang ditetapkan menjadi terdakwa, yakni KPH alias Noni asal Sampang Madura selaku penjual pupuk, SUG pembeli sekaligus pemilik toko pertanian di Kecamatan Grabagan, serta WSB, pembeli sekaligus pemilik toko pertanian di Kecamatan Soko.
Dalam sidang kedua ini, penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya dari Mabes Polri 1 orang, 2 orang petani, 1 orang dari Pupuk Indonesia (PI), 1 orang supir truk pengantar pupuk, lalu 1 orang terdakwa yang membeli pupuk dari petani Sampang.
“Keterangan seluruh saksi yang disampaikam di persidangan tadi intinya sesuai BAP di kepolisian dan menguatkan dakwaan penuntut umum” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.
Menurut Palma, ketiga terdakwa dalam memperdagangkan atau memperjualbelikan pupuk jenis Urea dan Phonsa, tanpa dilengkapi ijin. Bahkan terdakwa KPH alias Noni asal Sampang bukanlah pihak yang ditunjuk oleh PI untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer.
Atas perbuatnya itu, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, atau Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Palma mengemukakan, terdakwa Noni ini memperoleh pupuk dari petani yang kelebihan pupuk Urea maupun Ponska di wilayah Sampang Madura seharga Rp190.000 per satu karung ukuran 50 kilogram (kg). Kemudian dijual ke pihak lain yang bukan distributor atau pengecer resmi, yakni terdakwa SUG dan WSB seharga Rp220.000 per satu karung pupuk.
Selanjutnya, kedua terdakwa menjualnya ke petani Tuban dengan harga Rp220.000, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp112.500 per karung dan Ponska Rp115.000 per karung.
“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp10.000 hingga Rp20.000 per karung ukuran 50 kg,” bebernya.
Ditegaskan Palma, dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 518 karung pupuk atau 25 ton lebih, yang disimpan di toko pertanian di Kecamatan Soko dan Kecamatan Grabagan serta dari truck pengangkut pupuk.
“Sidangnya selanjutnya agenda pemeriksaan saksi mahkota antara para terdakwa,” tandasnya. (Ibn/Jun).
