, ( Tiga orang tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi yang berhasil dibongkar oleh Bareskrim di Wilayah Tuban pada pertengahan Juli lalu, hingga kini tak ditahan.

Ketiga tersangka itu ialah KPH alias Noni, asal Sampang selaku penjual pupuk, lalu WSB, pembeli sekaligus pemilik toko di , serta SUG, pemilik toko pertanian di .

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.

“Alasan obyektif karena tindak pidana itu diancam dengan pidana kurang dari 5 tahun, sehingga tidak dapat dikenakan penahanan,” terangnya, Senin (18/11/2024).

Dikatakan Rizki, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang pada pekan lalu, tepatnya pada Selasa (12/11/2024).

“Sidang kedua rencananya di gelar Selasa 19 November 2024 besok, agendanya mendengarkan keterangan saksi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke wilayah Tuban itu berhasil dibongkar usai menerima informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska tanpa dilengkapi izin resmi itu didistribusikan di toko obat-obatan pertanian milik WSB di Kecamatan Soko.

Pupuk tersebut dibeli dari Noni melalui anak buahnya dengan harga sekitar Rp 220.000 untuk satu karung pupuk.

Di hari yang sama, aparat kepolisian juga menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan . Disana, didapati sebuah truk bermuatan 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska, yang juga dipesan dari Noni melalui anak buahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni sendiri diduga bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai distributor, penyalur maupun pengecer.

Diduga Pupuk dalam pengawasan tersebut diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: