, (Ronggo.id) –  Pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin usaha pendirian toko modern berjejaring, mulai berlaku 1 Februari hingga 31 Desember 2024.

Moratorium atau penangguhan sementara izin pendirian usaha ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 510/266/414.110.4/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, .

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Tuban, Siswanto menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin tumbuh kembangnya pasar tradisional, usaha kecil dan mikro serta demi keberlangsungan warung kelontong.

“Keberadaan toko modern, minimarket dan supermarket di tiap kecamatan dirasa sudah cukup. Jangan sampai ada anggapan adanya toko modern justru mematikan toko tradisional,” jelasnya, Selasa (20/2/2024).

Siswanto menyebut, penangguhan sementara rekomendasi maupun izin usaha ini berlaku untuk pendirian toko modern baru, termasuk juga perpanjangan izin. Dalam konteks ini, Satpol akan mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Sesuai surat edaran yang berlaku, jika ada pembangunan maka akan kami hentikan,” tegasnya.

Selain itu, ungkap Siswanto, petugas Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa pengelola toko modern mematuhi regulasi yang ada.

“Upaya ini untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).