Lebih lanjut, Mantan Kepala Bappeda itu mendorong agar pihak-pihak terkait menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang sebelumnya telah disepakati.

“Kemudian diharapkan aparat juga melakukan monitoring dan pendekatan dibawah, sehingga tugu bisa segera dibongkar secara mandiri,” tandasnya.

Diketahui, Kesbangpol Jatim menerbitkan surat himbauan  tentang penertiban atau pembongkaran tugu perguruan silat di daerah yang ditunjukkan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Provinsi .

Surat yang ditanda tangani Kepala Kesbangpol Jatim Eddy Supriyanto itu termuat, bahwa semua tugu perguruan silat dihimbau agar dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat dengan limit waktu hingga pertengahan Agustus 2023. (Ibn/Jun).