TUBAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban mendatangi Puskesmas Semanding, setelah data pasien yang tersebar di media sosial. Data yang tersebar itu diduga data pribadi milik pasien yang berobat sebelumnya.
Dari video yang telah beredar di sosial media, beberapa surat seperti kartu rawat jalan gigi, dan kartu keluarga nampak terpampang dalam video yang beredar dengan durasi 30 detik itu. Data-data penting itu ditemukan oleh penjual sayur yang membeli kertas bekas di pasar.
Jelas hal itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Bumi Ranggalawe. Seperti salah satu warga setempat yang tak mau disebut namanya, ia menegaskan seharusnya rekam medis harus dijaga kerahaasiaannya. Karena data seperti itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kalau semisal itu data saya jelas saya pasti akan tuntut karena itu sesuatu yang seharusnya menjadi rahasia,” katanya saat ditanyai di sekitar lokasi Puskesmas Semanding.
Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, datang ke Puskesmas Semanding guna menindaklanjuti viralnya video yang beredar tersebut. Pihaknya mengaku bersalah karena memang data seperti itu semestinya tak tersebar luas. Dalam aturannya harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita memang keliru, seharusnya ya emang data itu harusnya dimusnahkan, intinya ya ada ketidaktelitian kita lah,” kata Esti saat konferensi pers di Puskesmas Semanding, pada Senin (16/6/2025).
Saat disinggung mengenai SOP pemusnahan data data penting milik pasien, Esti menegaskan, sebenarnya SOP tersebut sudah jelas, dan memang harus di musnahkan. Bahkan pada puskesmas tersebut juga sudah terdapat mesin pemusnah data yang perlu dimusnahkan.
“Secara keseluruhan, di setiap Puskesmas itu sudah ada tim masing-masing yang bertanggung jawab. Kalau di kami ada bagian tata usaha untuk mengawasi dan audit tata kelola pemusnahan arsip,” tambahnya.
Mantan Staf Ahli Bupati dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) ini menambahkan data-data itu biasanya dimusnahkan apabila telah mengendap selama kira-kira lima tahun. Proses penghancuran sendiri, tak melulu harus menggunakan mesin pemotong maupun dibakar. Melainkan dapat menggunakan apapun.
“Yang terpenting dokumen itu tidak dalam bentuk utuh dan terlihat dengan jelas, tapi kalau membakar kami tidak sarankan karena dampak lingkungan,” ungkapnya.
Kedepannya, pihak Dinkes Tuban akan melakukan audit berkelanjutan. Tak hanya di Puskesmas Semanding saja, menurut Esti, ia akan menerjunkan tim kesetiap Puskesmas guna audit terkait pemusnahan arsip-arsip yang semestinya harus dimusnahkan.
“Kalau ada kemungkinan melanggar Undang-Undang perlindungan data pribadi saya tidak tau ya,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi memaparkan kalau terjadi kesalahan di Puskesmas Semanding harus dilakukan klarifikasi agar permasalahan tersebut jelas.
“Kalau untuk tugas klarifikasi merupakan bagian dari komisi IV,” jawabnya singkat. (Hus/Tgb).
