TUBAN – Sebagai bentuk nyata komitmen pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan, Inspektorat Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi perangkat desa se-Kabupaten Tuban. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, di Hotel Mustika Tuban, Rabu (23/07/2025), dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juli mendatang.

Kegiatan ini diikuti oleh 933 perangkat desa, yang terdiri dari unsur Sekretaris Desa, Kepala Urusan Perencanaan, serta Petugas Kegiatan Anggaran (PKA) bidang fisik. Mereka mewakili seluruh desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Wabup Joko Sarwono menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan anggaran menjadi garda depan dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, responsif, dan dipercaya publik.

“Perencanaan yang baik itu bukan hanya soal angka-angka, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum. Jika RAB disusun asal jadi, maka bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas mantan Kepala Bappeda Tuban ini.

Ia menambahkan, pentingnya menyusun anggaran secara detail, terukur, dan realistis, termasuk menghitung aspek kebutuhan teknis, efisiensi penggunaan dana, serta potensi dampak terhadap kesejahteraan warga.

“Kalau salah hitung atau copy-paste RAB dari tahun ke tahun, itu bukan hanya rawan kesalahan, tapi bisa berujung pada pelanggaran hukum. Di sinilah pentingnya pelatihan seperti ini,” ujar Wabup.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Tuban, Sony Kurniawan, yang membacakan sambutan Inspektur Inspektorat Tuban, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis dalam mendampingi perangkat desa agar mampu menyusun perencanaan anggaran yang kredibel dan taat regulasi.

“Tujuan kami adalah membentuk sistem yang lebih kuat dari hulu. Jangan sampai kesalahan dalam RAB berulang setiap tahun. Bahkan, dari hasil audit Inspektorat tahun sebelumnya, hampir 60 persen temuan di desa bersumber dari kekeliruan dalam penyusunan RAB, terutama kegiatan fisik,” jelasnya.

Pendampingan kali ini juga diarahkan untuk meminimalisasi praktik perencanaan fiktif, mark-up harga satuan, maupun proyek tidak sesuai spesifikasi yang kerap ditemukan oleh auditor baik di tingkat kabupaten maupun BPKP dan BPK.

Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, yang juga hadir dalam pembukaan kegiatan ini menyampaikan bahwa penyusunan RAB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi dari seluruh aktivitas pembangunan desa. Dengan anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maka kapasitas aparatur desa harus terus diperkuat.

“Kita bicara anggaran desa di Tuban yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 450 miliar dalam satu tahun. Maka sudah seharusnya, SDM yang mengelola itu harus paham teknis, bukan hanya menjalankan rutinitas,” tegas Sugeng.

Inspektorat menyadari bahwa praktik-praktik korupsi anggaran seringkali bermula bukan dari niat jahat, tetapi dari ketidaktahuan, pembiaran, hingga kebiasaan copy-paste dokumen tanpa telaah mendalam. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil dalam kegiatan ini adalah edukatif dan partisipatif.

Dengan menghadirkan narasumber dari tenaga teknis profesional dan auditor berpengalaman, kegiatan ini tidak hanya memaparkan teori penyusunan RAB, tetapi juga simulasi langsung dan bedah kasus penyimpangan berdasarkan temuan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami tidak ingin desa jadi objek audit yang terus-menerus bermasalah. Kami ingin desa jadi pelopor pengelolaan keuangan yang tertib dan berintegritas,” pungkas Sony. (Jun/Tgb).