TUBAN – Rekam jejak petualangan kriminal IWN (52) dalam dunia pencurian spesialis bangunan sepi akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Tuban. Pria paruh baya yang menyandang status residivis ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membobol sebuah gudang makam di wilayah Kecamatan Plumpang.

Aksi nekat IWN terendus setelah Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang dikenal licin ini diduga telah melancarkan aksinya di berbagai titik di Bumi Wali. Ia memanfaatkan kelengahan warga dan minimnya pengawasan di lokasi-lokasi tertentu untuk memuluskan aksinya.

Peristiwa yang menjadi gerbang masuk terungkapnya kasus ini terjadi pada Selasa pagi (3/2/2026) lalu. Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku saat itu sedang melancarkan aksinya di salah satu gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.

Saat itu kondisi pintu gudang yang sudah terbuka membuat salah satu saksi mata, SNK (51) menaruh curiga. Ia yang awalnya hendak pergi menuju kesawahnya, terpaksa harus mengecek kondisi di dalam gudang karena merasa ada hal yang janggal dan tak seperti biasanya.

Rasa curiga SNK terbukti benar. Setelah mendekat, ia mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak parah akibat dicungkil. Ia segera memberitahu warga lain, SRT (51), yang kemudian melaporkan hilangnya sejumlah inventaris makam tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Dari hasil inventaris yang dilakukan oleh SRT, kerugian akibat pencongkelan yang dilakukan oleh pelaku setidaknya mencapai Rp3 juta rupiah. Jumlah tersebut mencakup nilai total dari berbagai peralatan pendukung kegiatan warga di area makam yang raib digondol pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal keterangan saksi dan diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengarah kuat pada sosok IWN, pria yang tercatat sudah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa.

Perburuan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil pada Kamis malam, (26/3/2026). Pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar kota akhirnya berhasil disergap petugas di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan berarti.

Dari tangannya, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti seperti linggis dan obeng untuk merusak kunci. Selain itu, pihak berwajib juga menyita jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Menariknya, motor tersebut menggunakan nomor polisi palsu untuk mengelabui petugas saat pelaku berkeliling mencari sasaran.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun terencana. Ia biasanya berkeliling dengan sepeda motornya untuk memetakan bangunan yang sepi atau minim penjagaan. Begitu situasi dirasa aman, ia segera merusak akses masuk dan menggasak barang berharga yang mudah dijual kembali, seperti alat sound system dan lampu.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengungkapkan pelaku bukanlah sekedar pencuri amatir. Hal tersebut dibuktikan dengan aksi pelaku yang diduga terlibat pencurian serupa di beberapa titik di wilayah kota legen ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa gudang makam di Plumpang bukanlah satu-satunya lokasi yang ia jarah,” terang IPTU Siswanto dalam keterangannya kepada awak media.

Beberapa pengakuan tersangka yang kini tengah didalami polisi antara lain aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah menggasak pompa diesel air, perangkat alat las, dua unit bor listrik, pompa air merk Shimizu, hingga nekat mencuri ampli sound system di wilayah Kelurahan Sukolilo.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah terkait untuk mencocokkan laporan kehilangan warga dengan pengakuan tersangka,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Montong ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat, IWN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun pun kini menantinya, yang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi sang residivis tersebut. (Hus/Tgb).