, () – Puluhan anak-anak yang masih berusia dibawah 19 tahun di Kabupaten Tuban mengajukan pernikahan dini. Hal ini diduga disebabkan latar belakang pendidikan rendah serta para calon pengantin tersebut dikarenakan kehamilan diluar nikah.

Seperti yang terlihat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerek dan KUA Kecamatan Merakurak, dari data yang diterima Ronggo.id, pada bulan Mei 2024, beberapa pasangan calon pengantin yang mengajukan nikah masih berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Kepala KUA Kecamatan Kerek, Muslimin mengatakan, pernikahan dini di wilayah Kabupaten Tuban menjadi masalah yang harus ditangani secara serius. Hal ini disinyalir karena minimnya edukasi tentang nikah dikalangan masyarakat, sehingga menyebabkan para calon pengantin usia dini itu nekat melangsungkan pernikahan.

“Kurangnya edukasi tentang pernikahan menyebabkan mereka kurang mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Tak heran jika hal itu juga mempengaruhi angka perceraian di Kabupaten Tuban,” ujar Muslimin saat ditemui Ronggo.id di kantornya, Kamis (30/5/2024).

Kondisi ini, lanjutnya, membuat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban terus berupaya mensosialisasikan tentang pentingnya batasan usia menikah. Termasuk bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Tuban yang turut berperan dalam menaungi masalah pernikahan dini di Bumi Ronggolawe.

“Di ranah BKKBN dan PLKB, kita tetap bersinergi dengan mereka, bentuknya ya kita memberi edukasi di bidang secara kerohanian, secara mental dan masalah administrasinya, kita sudah nge link ke dinas kesehatan,” jelasnya.

Muslimin menyebutkan, dari data yang tercatat di KUA Kecamatan Kerek, terdapat 18 orang atau 9 pasangan telah mendaftar dalam pernikahan dini di usia kurang dari 19 tahun. 13 diantaranya berusia 15 sampai 17 tahun. Sementara itu, rata-rata latar belakang pendidikan terakhir ialah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ada juga yang pendidikan terakhirnya Sekolah Dasar (SD).

Dampak dari pernikahan dini, kata Muslimin, akan berdampak pada meningkatnya angka stunting. Tidak hanya itu, stunting juga bisa terjadi lantaran pernikahan yang tidak dilakukan secara siri atau tidak sah secara negara.

“Ketika saya survei, yang namanya stunting itu ternyata rata-rata hasil pernikahan siri. Mereka di bawah tangan, tidak dicatatkan dalam KUA. Orang kalau sudah seperti itu pasti ada beban secara mental. Apalagi saat si ibu mengandung di usia rentan, yaitu usia kehamilan 3-7 bulan, pasti akan berpengaruh pada psikologi orang tua dan bayinya,” katanya.

Senada dengan Muslimin, Kepala KUA Kecamatan Merakurak, Nurul Yaqin menyebutkan bahwa, di wilayah Kecamatan Merakurak terdapat 3 pasangan yang mendaftarkan pernikahan usia dini. Hal ini disebabkan adanya calon yang hamil diluar pernikahan.

“Rata-rata faktor mereka ialah hamil dulu. Sehingga memaksa untuk menikah dibawah usia 19 tahun,” pungkasnya. (AN/Jun).