TUBAN, (Ronggo.id) – Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Tuban menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan membawa 4 tuntutan, Senin (8/5/2023).
Adapun 4 tuntutan tersebut meliputi stop pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw, kedua perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan.
Kemudian, penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan. Sedangan tuntutan yang terakhir, jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli dan liberisasi.
Kepala Bidang Informasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tuban, dr. Alfian Yuniarta mengemukakan, aksi yang digelar kali ini sebagai bentuk penguatan aksi secara serentak yang dipusatkan di Jakarta.
“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan,” bebernya.
Lebih lanjut, Alfian menegaskan, bahwa seluruh organisasi profesi kesehatan di Tuban sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw lantaran menciderai marwah keprofesian tenaga kesehatan.
“Tadi naskah penolakan telah Kami serahkan kepada sekretaris dewan, karena kebetulan anggota dewan tidak berada ditempat,” ucapnya.
Kendati begitu, Alfian menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tuban tetap akan terlayani dengan baik.
Diketahui, aksi damai yang dijaga ketat anggota kepolisian ini melibatkan organisasi profesi yang terdiri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) se-Kabupaten Tuban. (Ibn/Jun).