TUBAN (Ronggo.id) – Banyaknya pelaku eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di Kabupaten Tuban tidak hanya merugikan pemerintah, akan tetapi juga masyarakat sekitar. Pasalnya, hal itu juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, ekosistem alam dan jalan sebagai fasilitas umum.

Diketahui, aktivitas pertambangan terjadi hampir di sebagian besar kecamatan di Bumi Ronggolawe. di , Semanding, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo, Montong, , Rengel, Soko, Parengan dan .

Mirisnya, banyak diantara pelaku usaha pertambangan tersebut diduga belum benar-benar memiliki izin resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM. Kendati begitu, aksi pengerukan sumberdaya alam secara besar-besaran ini seakan tanpa kendala.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) , Teguh Setyobudi menerangkan bahwa, Pemkab Tuban telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp47.488.079.037 dari pajak galian C.

“Yang mereka bayar pajak galian C. Sampai dengan saat ini, Pendapatan Asli Daerah sudah masuk Rp47.488.079.037 mas dari 29 perusahaan,” ungkap Teguh Setyobudi saat dikonfirmasi Ronggo.id melalui pesan singkat, Senin (6/6/2022).

Dari PAD yang masuk tersebut merupakan perusahaan yang legal atau telah memiliki izin. Ditanya mengenai tambang yang belum berizin, pihaknya mengaku bahwa itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kalau untuk yang ilegal, itu kewenangan pusat, bukan kewenangan kita,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan, pihaknya hanya mendata perusahaan tambang yang telah memiliki badan . Sementara untuk yang belum berizin, sepenuhnya ranah penegak hukum.

“Kalau kami hanya mendata yang berijin. Untuk yang ilegal harusnya langsung mendapatkan tindakan dari kepolisian,” ungkap Bambang Irawan saat ditemui dalam kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di , Selasa (31/5) lalu.

Setidaknya, terdapat 11 kecamatan di dengan aktivitas eksplorasi dan ekploitasi, masing-masing tambang batu kapur dan dolomit, pasir silica, hingga tanah liat.

Di lain sisi, Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi perihal banyaknya aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Tuban, justru pilih diam dan tidak membalas pesan yang dikirim oleh tim Ronggo.id.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Tuban memiliki kekayaan alam yang melimpah, baik dari sektor laut, alam, hingga industri yang kian menggeliat. Namun, mengapa Bumi masih saja dijuluki dengan daerah atau kabupaten termiskin nomor 5 di ?

Kabupaten Tuban yang berada di wilayah administratif Provinsi Jawa Timur dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Rembang Jawa Tengah ini memiliki luas wilayah daratan 1.904,70 kilometer persegi, luas wilayah lautan 22.608 kilometer persegi, serta panjang pantai diperkirakan mencapai 65 kilometer dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa di 20 kecamatan.

Jika menelisik lebih dalam, sumber kekayaan di Kabupaten Tuban memang sangat luar biasa dibanding daerah lain di Jawa Timur. Diantaranya dari sektor laut, pertanian dan holtikultura, perikanan, pertambangan, destinasi wisata hingga industrialisasi.

Mengacu pada pendapatan daerah Tuban, tahun 2019 berjumlah Rp2.650.229.496.675, kemudian di tahun 2020 Rp2.578.839.055.752, sementara di tahun 2021, PAD Tuban turun sekitar 11 persen, hanya sekitar Rp648.665.524.924. Adapun target Bupati, Aditya Hal indra Faridzky di tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp2.081.873.318.487. (Said/Jun)