TUBAN, (Ronggo.id) – Warga Kabupaten Tuban mengeluhkan antrean panjang yang terjadi di RSUD Dr Koesma Tuban. Keluhan ini diduga terkait dengan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengharuskan pasien untuk menggunakan sidik jari saat mendaftar.

Direktur Utama RSUD Dr Koesma Tuban, Masyhudi, menjelaskan bahwa aturan penggunaan sidik jari tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan aturan BPJS yang mulai diterapkan sejak awal 2024. Sebelumnya, kebijakan ini belum diberlakukan.

“Aturan ini berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Kebijakan ini diterapkan setelah ada kasus penyalahgunaan kartu BPJS yang digunakan oleh orang lain, sehingga BPJS mewajibkan sidik jari untuk pasien yang datang berobat,” kata Masyhudi dalam keterangan tertulis kepada tim Ronggo.id, Rabu (13/11/2024).

Masyhudi menambahkan bahwa pihak RSUD Dr. Koesma telah menyiapkan 7 mesin antrian untuk pasien BPJS. Ia juga menekankan bahwa seharusnya pasien tidak perlu antre panjang jika mereka datang pada waktu yang sudah ditentukan.

“Sebenarnya, kalau pasien datang sesuai jadwal, mereka tidak perlu antre panjang. Jika mereka mendaftar melalui aplikasi mobile JKN (aplikasi BPJS Kesehatan), biasanya jadwal kedatangan ke rumah sakit sudah terjadwal, sehingga tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan dapat memeriksa jadwal kedatangan mereka melalui aplikasi yang telah disediakan. Selain itu, tumpukan antrean yang panjang juga bisa menjadi tempat penyebaran virus, sehingga diimbau agar pasien selalu mengikuti protokol yang ada demi kenyamanan bersama. (Hus/Jun).