TUBAN – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Tuban mengadakan audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat. Mereka mendesak penanganan serius atas maraknya pengajuan Dispensasi Nikah (Diska), di daerah dengan 20 kecamatan ini.

Tampak Ketua KPI Tuban, Khilyatun Nafisah, berserta jajaran pengurus organisasi tersebut, diterima Ketua PA Tuban, Ali Hamdi, serta wakilnya, Moehamad Fathnan. Audiensi dilakukan di ruang rapat PA, Selasa (8/7/2025).

Data dari PA Tuban menyebut, setidaknya sudah ada 123 permohonan Diska per bulan Mei 2025. Jumlahnya melonjak cukup tajam pada bulan Mei yang menjadi 41 perkara. Padahal di bulan sebelumnya, total perkara diska yang tercatat hanya ada 15 perkara.

Hal itulah yang menjadi alasan KPI Bumi Ranggalawe ini untuk melakukan audiensi untuk mendorong langkah-langkah penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Mereka menyoroti tren peningkatan permohonan Diska yang mayoritas melibatkan anak perempuan di bawah usia 19 tahun.

Nafis sapaan akrabnya menyampaikan, tingginya peningkatan jumlah diska di tanah kelahirannya ini menurutnya sangat miris. Serta praktik perkawinan anak ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak besar pada masa depan anak, khususnya anak perempuan.

“Dampaknya ini dapat dari berbagai macam, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga,” kata Nafis.

Oleh karena itu, KPI merekomendasikan kepada PA dalam memberikan Diska harus memastikan adanya alasan yang sangat mendesak. Sekaligus memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami juga meminta PA untuk membangun sistem koordinasi antar instansi, termasuk Dinas Sosial P3A, Dinas Pendidikan, dan lembaga layananan lainnya untuk pencegahan pernikahan anak,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, ia meminta kolaborasi dan kerjasama yang baik guna melakukan edukasi publik secara rutin terkait bahaya perkawinan anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PA Ali Hamdi menyampaikan apresiasinya kepada suluruh jajaran KPI Tuban yang telah hadir dalam audiensi tersebut. Pihaknya siap kerja sama dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak.

“Tujuan KPI datang tadi itu menyelaraskan program-programnya dengan kami dan kami siap melakukan kerjasama dengan mereka,” ucap Ali Hamdi.

Menyikapi soal rekomendasi pemberian diska, Ali sapaan akrabnya mengaku juga tak bisa asal mengabulkan permohonan diska. Pihaknya juga berlandaskan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Untuk pelayanan kita menyiapkan layanan yang terbaik yang dapat kami berikan kepada para pemohon bukan hanya diska saja tetapi yang lainnya juga,” pungkasnya. (Hus/Tgb).