TUBAN, (Ronggo.id) – Sejumlah warga Desa Jetak, Kecamatan Montong luruk Kantor Pengadilan Negeri Tuban. Mereka mendesak agar pelaku pengeroyokan anaknya yang bernama Fatihah Mubarikul Hidayat (15) diberi hukuman setimpal.
Aksi Demo dilakukan keluarga korban beserta elemen masyarakat sekitar juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Tuban mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh Fatihah Mubarikul Hidayah (15) saat merayakan tahun baru 2024 lalu.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 15 orang tersebut terjadi pada (31/12/2023) atau pada malam tahun baru 2024 lalu. Akan tetapi, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan kasus tersebut masih mengambang di persidangan.
Ayah korban, Saiful Milah (52), mengemukakan, peristiwa uty bermula saat anaknya Fatihah Mubarikul Hidayat berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor melintas di desa setempat. Tiba-tiba mereka dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan diteriaki maling.
“Karena diteriaki maling, anak saya dan temannya panik, sehingga lari untuk menyelamatkan diri. Tetapi, mereka tertangkap dan diseret ke ladang oleh sekelompok orang itu kemudian dipukuli menggunakan pentungan,” ungkap Saiful Milah kepada Ronggo.id usai melakukan aksi, Selasa (24/9/2024).
Ia menyatakan bahwa, saat ini korban mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya. Untuk itu, dirinya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak terkait dan para tersangka diberikan hukuman yang setimpal.
“Oleh pengadilan hanya ditetapkan satu orang sebagai tersangka, padahal pelakunya kurang lebih 15 orang. Kami meminta agar semua yang terlibat itu ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” terangnya.
Kasus yang terjadi pada bulan Januari tersebut hingga kini masih belum bisa diselesaikan. Keluarga korban juga mengaku tidak puas atas sanksi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan tuntutan Pasal 70 C Juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizky Yanuar menjelaskan, aksi tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Dirinya menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan dan Rabu (25/9) besok masuk pada tahapan mendengar restitusi.
“Mereka melaksanakan aksi damai dan Alhamdulillah semuanya berlangsung dengan damai,” pungkasnya. (Hus/Jun).
