TUBAN – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bumi Ronggolawe. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tuban mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga menjadi pengepul solar bersubsidi secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diamankan oleh polisi pada 2 Oktober 2026 di kediamannya, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga menjadi anak buahnya.

Kedua anak buahnya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Jenu. Salah satunya merupakan warga desa yang sama dengan terduga pelaku, sedangkan satu anak buah lainnya berasal dari Desa Purworejo.

Modus yang diduga dijalankan yakni dengan mengerahkan sejumlah orang untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU menggunakan harga yang telah ditetapkan pemerintah. BBM jenis solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada perusahaan dengan harga industri.

Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026). Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Iya benar, ini masih kami tindak lanjuti. Untuk selengkapnya di Kanit Tipidter ya, saya mau Zoom,” ujar AKP Arya Wijaya saat Rapar Dengar Pendapat (RPD) soal permasalahan Kelenteng di DPRD setempat.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Tuban, IPTU Dawan Anggara Pratama Naibaho, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB belum mendapat respon. Begitu pula saat didatangi ke kantornya dihari yang sama, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah solar yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun status hukum ketiga orang yang diamankan tersebut. (Hus/Tgb).