TUBAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban menyegel paksa tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Penata Karya Perdana di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Jumat (2/10/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran struktur bangunan sinyal tersebut nekat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi Pemerintah setempat.
Penyegelan dilakukan petugas setelah bangunan setinggi belasan meter itu beroperasi secara ilegal selama satu hingga dua bulan terakhir. Pengoperasian menara tanpa izin ini dinilai langsung merugikan daerah karena menguapkan potensi penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengendalian menara.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Saefiyudin, menyatakan penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya akan terus memastikan penindakan tidak berhenti di lokasi tersebut.
“Penyegelan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi akan kita lakukan di beberapa tempat, terutama tower yang tidak mengantongi izin,” kata Saefiyudin usai penyegelan, Jumat (2/10/2026).
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Bumi Ronggolawe sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi kepada manajemen PT Penata Karya Perdana. Namun, teguran tersebut tak kunjung di tindak lanjuti, sehingga petugas mengambil tindakan penyegelan paksa.
Pemasangan garis dan stiker penyegelan menghentikan seluruh aktivitas operasional menara secara total. Segel tersebut hanya dapat dibuka kembali setelah pihak pengembang menyelesaikan seluruh dokumen perizinan di dinas terkait.
Saefiyudin menegaskan agar pihak pemilik menara tidak merusak atau melepas segel secara sepihak. Tindakan melanggar hukum tersebut berisiko menyeret pelaku ke proses pidana.
Petugas memperingatkan pemilik menara mengenai ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHP tentang ancaman pidana bagi pihak yang merusak atau melepaskan segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang.
“Sebelum kami bertindak, kami telah memberikan peringatan. Namun, peringatan kami tidak diindahkan sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan penertiban ini bukan untuk menghambat investasi di Kabupaten dengan 20 kecamatan ini, melainkan untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap potensi penerimaan kas daerah.
Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha dan pengembang menara telekomunikasi di wilayah Kota Seribu Goa ini untuk mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan konstruksi fisik di lapangan.
Pemkab Tuban juga tak segan untuk membuka akses pendampingan bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses pengurusan perizinan.
“Kalau kesulitan dalam mengurus perizinan, kami siap membantu untuk mengurus proses perizinannya,” ujar Saefiyudin menutup keterangannya. (Hus/Tgb).
