TUBANMunculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru soal pembatasan pekerjaan alih daya justru dinilai para buruh di Tuban sebagai jebakan baru. Mereka menilai adanya aturan itu dinilai memperluas praktik alihdaya/outsourcing dan memperburuk ketidakpastian status kerja di lapangan.

Dalam Permenaker nomor 7 tahun 2026 tersebut sekarang membatasi tenaga alih daya hanya di enam bidang penunjang, seperti pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, penunjang pertambangan/energi, angkutan dan layanan penunjang operasional.

Para buruh menilai regulasi anyar ini jauh lebih longgar dibanding Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Dalam aturan lama mengunci rapat praktik alih daya hanya pada lima bidang tanpa celah bagi layanan penunjang operasional, aturan baru ini justru dianggap membuka ruang lebar bagi ekspansi perusahaan alih daya/outsourcing.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, aturan anyar tersebut justru semakin jauh dari aspirasi buruh yang selama ini konsisten menyuarakan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Duraji menyoroti Pasal 3 Ayat 2 dalam regulasi tersebut yang merinci enam jenis pekerjaan penunjang. Bukannya membatasi, poin ini justru dianggap memperlebar celah bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga alih daya dibanding aturan sebelumnya yang hanya mengatur lima bidang.

“Ini malah semakin abu-abu. Bukannya membatasi, tapi justru memperluas cakupan alih daya dengan adanya tambahan poin pekerjaan penunjang,” kritik Duraji pedas.

Persoalan krusial yang disorot adalah kian kaburnya batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang. Menurut Duraji, minimnya transparansi proses produksi di perusahaan seringkali membuat semua lini pekerjaan diklaim sebagai penunjang agar bisa diisi oleh tenaga outsourcing.

“Sampai detik ini, praktiknya semua dianggap penunjang karena alur produksi tidak transparan. Permenaker ini sama sekali tidak memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.

Sebagai reaksi atas aturan yang dianggap merugikan ini, DPP FSPMI berencana mengepung kantor Kemenaker pekan depan. Di Tuban sendiri, para buruh tengah bersiap dan menunggu komando untuk menggelar aksi serupa di tingkat daerah.

Sementara itu, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari nampak masih meraba-raba aturan baru tersebut. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak mengingat aturan ini baru saja diteken pada momentum May Day kemarin.

“Karena Permenaker ini baru terbit 1 Mei lalu, memang belum ada sosialisasi resmi. Kami belum berani membedah lebih dalam,” ujar Erny, Selasa (4/5/2026).

Meski begitu, ia mengingatkan korporasi untuk tetap tunduk pada hak normatif pekerja mulai dari lembur hingga pesangon, sebagaimana diatur dalam masa transisi dua tahun pada Pasal 10. Erny juga menebar ancaman sanksi bagi perusahaan nakal.

“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” pungkasnya.

Kini, bola panas Permenaker nomor 7 tahun 2026 tengah menggelinding liar di Tuban. Di tengah rencana sosialisasi pemerintah, kaum buruh tetap kokoh pada satu tuntutan yakni revisi aturan demi keadilan. (Hus/Tgb).