TUBAN – Polres Tuban menangkap ratusan anak muda yang nekat akan konvoi motor, disaat pengesahan warga baru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tuban, Rabu (9/07/2025).

Data dari Polres menyebut, sebanyak 294 orang dengan rincian 261 laki-laki, dan 33 perempuan, berasal dari wilayah Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan 170 unit motor.

Mereka diciduk di pintu masuk wilayah kota Tuban, lantaran dikhawatirkan bakal melakukan konvoi, berbuat anarkis, dan memaksa masuk kota. Anak-anak muda tersebut digiring ke Mapolres setempat, hingga kemudian dilepas setelah dijemput orangtuanya.

Pengamanan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas Polri sebagai respon dari keluhan masyarakat dari tahun ke tahun. Langkah pengamanan itu untuk menghindari, terjadinya gangguan di jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, mengatakan, pihaknya sebelum ritual pengesahan warga baru PSHT telah mengimbau melarang konvoi. Tim gabungan Polri, TNI, dan jajaran Pemkab Tuban bergerak bersama untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Sebelumnya sudah kita larang konvoi, namun tetap konvoi dan berbuat anarkis,” tambah AKBP William dalam pers rilis, Rabu (9/7/2025).

Perwira berpangkat melati dua itu juga menyinggung sejumlah kejadian di wilayah lain yang berkaitan dengan konvoi pengesahan perguruan silat. Diantaranya, insiden kecelakaan menyebabkan seorang ibu-ibu meninggal akibat tertabrak rombongan konvoi di Kabupaten Tulungagung.

“Ada juga insiden penusukan peserta konvoi oleh warga yang terganggu akan kebisingan knalpot serta ulah rombongan di kota Malang,” jelasnya.

Menurutnya, para penggembira tersebut akan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tuanya. Sebagai tanggung jawab, dan upaya edukasi kepada keluarga agar turut mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan.

Ia juga menyoroti dari salah satu penggembira yang tertangkap terdapat anak berusia 12 tahun baru duduk di bangku Kelas 6 SD. Mereka datang memenuhi undangan yang berisi provokasi melalui media sosial yang berisi ajakan untuk hadir saat kegiatan pengesahan warga baru PSHT, dan membuat kekacauan di wilayah kabupaten dengan 20 kecamatan ini.

Mereka yang diamankan, juga kedapatan membawa minuman-minuman keras berjenis arak, ada pula yang sudah mengkonsumsinya. Bahkan, dari beberapa orang diamankan sempat dikeroyok oleh masyarakat karena melakukan pengerusakan dan membuat onar. (Hus/Tgb).